Memahami Transaksi Rp300 Triliun
Selasa, 21 Maret 2023 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Kalau kita menggunakan dasar ini untuk mengulik uang sejumlah Rp300 triliun, masih jauh rasanya dari kesimpulan adanya penyimpangan dalam dana tersebut. Pertama, tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu. Kedua, dilakukan penyidikan apakah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sayangnya, wacana yang berkembang di masyarakat sudah terlebih dahulu sampai pada kesimpulan telah terjadi TPPU. Pihak-pihak yang tidak berwenang untuk memberi pernyataan atas persoalan ini, terutama yang tidak memiliki hak untuk memperoleh informasi dari PPATK, mendorong terbentuknya kesimpulan tersebut.
Ada baiknya KPK dan DJP saja yang berperan dalam mengungkap persoalan ini. KPK, melalui penelusurannya akan mendapatkan tindak pidana asal. Selanjutnya, DJP yang akan memaksa wajib pajak (WP) tersebut untuk membuktikan terbalik asal muasal kekayaannya. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) akan menjadi modal dasar bagi DJP dalam mengungkap asal muasal kekayaan wajib pajak.
Dengan sistem self assesment, WP harus membuat SPT-nya secara benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam perhitungan, lengkap semua dokumen yang berkaitan dengan objek pajak, dan jelas asal usul atau sumber dari objek pajak yang dilaporkan. SPT ini berbeda dengan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) karena yang terakhir tidak mewajibkan kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan.
Kombinasi KPK dan DJP (dan mungkin juga DJBC) akan menjadi kekuatan luar biasa dalam mengungkap lontaran atas peredaran Rp300 triliun tadi.
Ke depan, para pejabat negara sebaiknya tidak lagi menyampaikan LHKPN. Sebaliknya, SPT yang harus diperlihatkan kepada publik ketika ia menjadi pejabat negara. Di negeri ini hanya sedikit pejabat yang berani memperlihatkannya.
Sayangnya, wacana yang berkembang di masyarakat sudah terlebih dahulu sampai pada kesimpulan telah terjadi TPPU. Pihak-pihak yang tidak berwenang untuk memberi pernyataan atas persoalan ini, terutama yang tidak memiliki hak untuk memperoleh informasi dari PPATK, mendorong terbentuknya kesimpulan tersebut.
Ada baiknya KPK dan DJP saja yang berperan dalam mengungkap persoalan ini. KPK, melalui penelusurannya akan mendapatkan tindak pidana asal. Selanjutnya, DJP yang akan memaksa wajib pajak (WP) tersebut untuk membuktikan terbalik asal muasal kekayaannya. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) akan menjadi modal dasar bagi DJP dalam mengungkap asal muasal kekayaan wajib pajak.
Dengan sistem self assesment, WP harus membuat SPT-nya secara benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam perhitungan, lengkap semua dokumen yang berkaitan dengan objek pajak, dan jelas asal usul atau sumber dari objek pajak yang dilaporkan. SPT ini berbeda dengan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) karena yang terakhir tidak mewajibkan kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan.
Kombinasi KPK dan DJP (dan mungkin juga DJBC) akan menjadi kekuatan luar biasa dalam mengungkap lontaran atas peredaran Rp300 triliun tadi.
Ke depan, para pejabat negara sebaiknya tidak lagi menyampaikan LHKPN. Sebaliknya, SPT yang harus diperlihatkan kepada publik ketika ia menjadi pejabat negara. Di negeri ini hanya sedikit pejabat yang berani memperlihatkannya.
(bmm)
Lihat Juga :