Giliran Korupsi di Sektor Pertambangan Disentil Mahfud MD
Selasa, 21 Maret 2023 - 13:21 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti praktik korupsi di sektor pertambangan. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti praktik lancung di Indonesia. Kali ini giliran korupsi di sektor pertambangan yang disentil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam acara Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Polhukam di Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). Dalam acara itu, Mahfud ingat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat Abraham Samad masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Periode 2013 hingga 2014, kata Mahfud, Abraham Samad menyatakan, jika korupsi di pertambangan bisa dihapus, maka setiap orang di Indonesia bisa mendapatkan uang sebesar Rp20 juta per bulan secara cuma-cuma.
"Itu ada informasi dari PPATK waktu itu, Abraham Samad mengatakan kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah celah korupsi, maka setiap kepala orang Indonesia itu setiap bulan akan mendapat uang 20 juta rupiah, tanpa kerja apa pun," kata Mahfud.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam acara Sinkronisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Polhukam di Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). Dalam acara itu, Mahfud ingat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat Abraham Samad masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Periode 2013 hingga 2014, kata Mahfud, Abraham Samad menyatakan, jika korupsi di pertambangan bisa dihapus, maka setiap orang di Indonesia bisa mendapatkan uang sebesar Rp20 juta per bulan secara cuma-cuma.
"Itu ada informasi dari PPATK waktu itu, Abraham Samad mengatakan kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah celah korupsi, maka setiap kepala orang Indonesia itu setiap bulan akan mendapat uang 20 juta rupiah, tanpa kerja apa pun," kata Mahfud.
Lihat Juga :