Kepala BP2MI Ingatkan Pemda juga Punya Tanggung Jawab Lindungi Pekerja Migran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani mengatakan bahwa tanggung jawab melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak hanya berada di pundak lembaga yang dipimpinnya. Dia mengingatkan, pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah desa juga punya tanggung jawab.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 itu, kata Benny, ada sembilan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Kemudian, lanjut dia, ada 12 tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. “Kemudian, Pasal 42 ada 5 tanggung jawab pemerintah desa," ujar Benny dalam acara pelepasan 249 PMI Program G to G Korea Selatan (Korsel) di Hotel El Royale, Jakarta Utara, Senin (20/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Benny juga mengatakan bahwa BP2MI bakal terus melakukan kerja-kerja kolaboratif dengan pihak terkait dalam menjaga PMI. Sebab, PMI telah berjasa besar dalam memberikan pemasukan kas negara.
"Kita dalam kerja-kerja kolaboratif miliki tanggung jawab yang sama. Jangan main-main, sumbangan devisa mereka (PMI) Rp159,6 triliun," ujar Benny.
Maka itu, dia siap menindak tegas jika ada oknum pejabat BP2MI yang berani melakukan tindakan sewenang-sewenang. Sebab, gasilitas yang dimiliki BP2MI tidak lepas dari kerja keras para PMI.
"Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. PMI jadi penyumbang ke-2 terbesar setelah sektor migas. Kaget semua orang, karena tiga tahun ini saya gencar memberitakan," ungkap Benny.
Benny mengatakan, jajaran BP2MI jangan lelet merespons masalah rakyat terutama persoalan PMI. “Anda tak tahu diri sudah mendapat gaji, mendapat fasilitas mobil dinas, itu bersumber dari rakyat dan bukan dari nenek moyangnya," tuturnya.
Dia juga menyinggung keberhasilan BP2MI dalam melawan para sindikat atau mafia PMI ilegal. Tercatat, sebanyak 82.000 lebih PMI telah diselamatkan BP2MI dari tangan-tangan jahat sindikat ilegal.
"BP2MI modal nekat, bikin satgas melakukan pencegahan. Dengan kewenangan dan anggaran yang sangat terbatas, kita terus lalukan perbaikan. Kita selama 3 tahun belangan ini sudah melakukan perubahan besar-besaran. Karena, rakyat sudah pintar, tak bisa lagi dibodohi. Bayangkan, hashtag rakyat setop bayar pajak, sudah buat pusing negara," pungkasnya.
Selain melepas 249 PMI ke Korsel, BP2MI juga melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan delapan pemerintah daerah kabupaten/kota dan 1 perguruan tinggi dalam kerja sama pendidikan dan pelatihan PMI.
Delapan pemda itu adalah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Biruen, Aceh Besar, Kabupaten Bantul, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Tegal, Kabupaten Jombang. Sedangkan perguruan tingginya adalah Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 itu, kata Benny, ada sembilan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Kemudian, lanjut dia, ada 12 tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. “Kemudian, Pasal 42 ada 5 tanggung jawab pemerintah desa," ujar Benny dalam acara pelepasan 249 PMI Program G to G Korea Selatan (Korsel) di Hotel El Royale, Jakarta Utara, Senin (20/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Benny juga mengatakan bahwa BP2MI bakal terus melakukan kerja-kerja kolaboratif dengan pihak terkait dalam menjaga PMI. Sebab, PMI telah berjasa besar dalam memberikan pemasukan kas negara.
"Kita dalam kerja-kerja kolaboratif miliki tanggung jawab yang sama. Jangan main-main, sumbangan devisa mereka (PMI) Rp159,6 triliun," ujar Benny.
Maka itu, dia siap menindak tegas jika ada oknum pejabat BP2MI yang berani melakukan tindakan sewenang-sewenang. Sebab, gasilitas yang dimiliki BP2MI tidak lepas dari kerja keras para PMI.
"Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. PMI jadi penyumbang ke-2 terbesar setelah sektor migas. Kaget semua orang, karena tiga tahun ini saya gencar memberitakan," ungkap Benny.
Benny mengatakan, jajaran BP2MI jangan lelet merespons masalah rakyat terutama persoalan PMI. “Anda tak tahu diri sudah mendapat gaji, mendapat fasilitas mobil dinas, itu bersumber dari rakyat dan bukan dari nenek moyangnya," tuturnya.
Dia juga menyinggung keberhasilan BP2MI dalam melawan para sindikat atau mafia PMI ilegal. Tercatat, sebanyak 82.000 lebih PMI telah diselamatkan BP2MI dari tangan-tangan jahat sindikat ilegal.
"BP2MI modal nekat, bikin satgas melakukan pencegahan. Dengan kewenangan dan anggaran yang sangat terbatas, kita terus lalukan perbaikan. Kita selama 3 tahun belangan ini sudah melakukan perubahan besar-besaran. Karena, rakyat sudah pintar, tak bisa lagi dibodohi. Bayangkan, hashtag rakyat setop bayar pajak, sudah buat pusing negara," pungkasnya.
Selain melepas 249 PMI ke Korsel, BP2MI juga melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan delapan pemerintah daerah kabupaten/kota dan 1 perguruan tinggi dalam kerja sama pendidikan dan pelatihan PMI.
Delapan pemda itu adalah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Biruen, Aceh Besar, Kabupaten Bantul, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Tegal, Kabupaten Jombang. Sedangkan perguruan tingginya adalah Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
(rca)