Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun

Senin, 20 Maret 2023 - 18:30 WIB
loading...
Mahfud MD dan Sri Mulyani...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana jumpa pers, Senin (20/3/2023). Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp349 triliun. Hal itu diungkapkan usai rapat antara Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mahfud menuturkan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang, baik yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau tidak.





"Untuk itu kami bersepakat begini, satu Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK," ujar Mahfud dalam jumpa pers.

"Baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun," sambungnya.



Dia menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum jika ditemukan alat bukti terkait tindak pidana. "Nah terus yang berikutnya, apabila nanti dari laporan penyediaan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LAH tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya.

"Tapi ini yang TPPU ini, ini akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)