Wamenkumham: Aduan IPW Tendensius Mengarah Fitnah

Senin, 20 Maret 2023 - 16:18 WIB
loading...
Wamenkumham: Aduan IPW Tendensius Mengarah Fitnah
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah selesai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan IPW. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyangkal telah menerima gratifikasi. Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini merasa difitnah atas laporan Indonesia Police Watch (IPW).

Eddy telah selesai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan IPW. "Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Dia mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti ke lembaga antirasuah itu terkait bantahannya menerima gratifikasi Rp7 miliar yang ditudingkan IPW. Dalam memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti bantahan tersebut, Eddy didampingi kuasa hukumnya.





"Mengapa tidak kita ungkapkan ke media, karena aduan itu disampaikan kepada KPK, dan kami melakukan klarifikasi juga kepada KPK. Tentunya klarifikasi itu disertai dengan bukti-buktinya," katanya.

Eddy juga menjelaskan soal status Yogi Arie Rukmana yang juga dilaporkan oleh IPW ke KPK. Dirinya mengakui bahwa Yogi Arie Rukmana merupakan asisten pribadinya (Aspri).

Namun, Yogi Arie Rukmana bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dia menjadi asisten pribadi saya sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dan dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK," ungkap Eddy.

"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Sugeng menuturkan, wakil menteri yang dilaporkan tersebut berinisial EOSH.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)