Selesai Klarifikasi, Wamenkumham Bicara Etika Hukum Pelaporan itu Bersifat Rahasia

Senin, 20 Maret 2023 - 16:26 WIB
loading...
Selesai Klarifikasi,...
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah selesai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Foto/MPI/Arie
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah selesai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12:54 WIB.

Dia rampung memberikan klarifikasi ke lembaga antirasuah itu soal tudingan tidak menyenangkan tersebut sekitar pukul 14:34 WIB. Usai memberikan klarifikasi ke KPK, pria yang akrab disapa Prof Eddy ini menyinggung soal etika hukum IPW yang melaporkannya ke lembaga antikorupsi itu.

Eddy berpendapat, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya terkecuali ingin mencari panggung dan tenar. “Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan,” ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).





Dia mengatakan, jika orang yang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus tidak akan pernah membeberkan hal-hal itu. Atas dasar itu, Eddy mengaku tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.

“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” imbuhnya.

Eddy menjelaskan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut. "Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, Insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya Willem Jan Van Dongen pun mengaku sudah melaporkan rekan dari mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Willem mengaku pelaporan terhadap rekan Helmut, yakni Thomas Azali itu karena diduga memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). PT APMR merupakan induk usaha PT CLM.

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses,” ujar Willem, Minggu, (19/3/2023).

Mengacu kepada dokumen yang didapatkan, pada 2 November 2016 Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta Nomor 02 tertanggal 2 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams SH, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran Nomor AHU-AH.01.03-0098763 tertanggal 15 November 2016 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai sebesar Rp4.875.000.000.

Willem dua tahun kemudian mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR (97,5%) dan Ruskin (2,5%). Dokumen pertama, merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023.

Terjadi pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali sebanyak 195 saham. Selain itu, Jumiatun diberhentikan sebagai komisaris, digantikan Ruskin. Di jajaran direksi PT APMR, ditetapkan Emmanuel Valentinus Domen sebagai dirut, didampingi Thomas Azali dan Helmut Hermawan sebagai direktur.

Sedangkan dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dengan Thomas Azali. Dokumen ini tidak diberikan tanggal. Intinya, Jumiatun seakan-akan menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali sebesar Rp4,875 miliar secara tunai. Faktanya, Jumiatun tak pernah duit sepeser pun.

Dokumen ketiga berupa akta tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat Notaris Rovandy Abdams, merupakan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Kemudian dari akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Asia Pacific Mining Resources No.: AHU-AH.01.03-0185959 tertanggal 9 Mei 2018.

Namun, dalam faktanya, Jumiatun menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Begitu juga, Ruskin menyatakan tidak mengetahui adanya Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham PT APMR.

Bahkan, Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham serta tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp4,875 miliar dari siapa pun termasuk Thomas Azali.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)