Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri

Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:19 WIB
loading...
Dua Anggota Polisi Terdakwa...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Keduanya ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. "Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Dedi, Jumat (17/3/2023).



Seperti diketahui, dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Sementara itu, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.



Majelis Hakim menyatakan, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan 135 jiwa meninggal, atau mengakibatkan orang lain menderita luka-luka atau luka berat. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.



Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan, terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas Pangan Sita Minyakita...
Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim
Polri Selidiki Dalang...
Polri Selidiki Dalang yang Minta Kades dan Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut
Mabes Polri Buka Suara...
Mabes Polri Buka Suara Kapolres Labuhanbatu Diduga Terima Setoran Napi hingga Rp190 Juta
Polisi Tetapkan 11 Tersangka...
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Situs Judi Online
MA Jatuhkan Sanksi 5...
MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Identitasnya
One on One Bersama Korlantas...
One on One Bersama Korlantas Polri: 110,6 Juta Masyarakat Diprediksi Padati Libur Nataru
Kasus Firli Bahuri Mandek,...
Kasus Firli Bahuri Mandek, Korps Tipidkor Polri Belum Ada Wacana Ambil Alih
Irjen Pol Dedi Prasetyo...
Irjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jadi Irwasum Polri
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved