Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri

Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:19 WIB
loading...
Dua Anggota Polisi Terdakwa...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Keduanya ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. "Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Dedi, Jumat (17/3/2023).



Seperti diketahui, dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Sementara itu, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.



Majelis Hakim menyatakan, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan 135 jiwa meninggal, atau mengakibatkan orang lain menderita luka-luka atau luka berat. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.



Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan, terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)