Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding
Terdakwa Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi.
Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding
Terdakwa Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi.
Lihat Juga :