Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:12 WIB
loading...
A A A
Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. "Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Dedi, Jumat (17/3/2023).

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkait putusannya soal perkara Tragedi Kanjuruhan.

Agar peristiwa pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut menjadi terang dan memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pada amicus curiae tersebut Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa.

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan. "Serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan," kata Uli Jumat, (17/3/2023).
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)