Bawaslu Temukan 59.478 Ketidaksesuaian Prosedur dalam Proses Coklit Pemilu 2024
Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, klaster keempat yakni lain-lain. Ada 11 aduan di 6 provinsi yakni di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DIY, dan Nusa Tenggara Barat. "Terhadap aduan masyarakat tersebut, pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Lolly menjelaskan, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis 1 kali selama melakukan pengawasan coklit. Berdasarkan hasil pengawasan pada dua hari pelaksanaan coklit.
Baca juga: KPU Sulit Lakukan Coklit Data Pemilih Bagi Penghuni Apartemen dan Perumahan Mewah
"Namun, dari hasil pengawasan melekat terhadap 26 item ketidaksesuaian prosedur, terjadi 59.478 ketidaksesuaian prosedur, 121 aduan posko kawal hak pilih, sehingga saran perbaikan yang dikeluarkan tidak kurang dari 59.599 saran perbaikan ke pantarlih di seluruh Indonesia, ditambah saran perbaikan pada uji petik dan patroli kawal hak pilih," imbuhnya.
Dia mengatakan ketidaksesuaian prosedur itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.
Lolly menjelaskan, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis 1 kali selama melakukan pengawasan coklit. Berdasarkan hasil pengawasan pada dua hari pelaksanaan coklit.
Baca juga: KPU Sulit Lakukan Coklit Data Pemilih Bagi Penghuni Apartemen dan Perumahan Mewah
"Namun, dari hasil pengawasan melekat terhadap 26 item ketidaksesuaian prosedur, terjadi 59.478 ketidaksesuaian prosedur, 121 aduan posko kawal hak pilih, sehingga saran perbaikan yang dikeluarkan tidak kurang dari 59.599 saran perbaikan ke pantarlih di seluruh Indonesia, ditambah saran perbaikan pada uji petik dan patroli kawal hak pilih," imbuhnya.
Dia mengatakan ketidaksesuaian prosedur itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.
Lihat Juga :