Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anwar Usman kembali terpilih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman memperoleh lima suara dalam pemilihan Ketua MK periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta Pusat Rabu (15/3/2023).
Sementara, pesaingnya Arief Hidayat memperoleh suara 4. Pemilihan Ketua MK periode 2023-2028 berlangsung alot hingga memasuki putaran ketiga karena dua kali imbang.
Sebelumnya, perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat kembali imbang pada pemilihan Ketua MK periode 2023-2028. Keduanya memperoleh suara 4 sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Pemungutan suara pun dilanjutkan ke putaran ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.
"Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," ujar Anwar Usman yang memimpin Sidang Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
"Selanjutnya para hakim konstitusi yang hadir melakukan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim," tambahnya.
Sembilan hakim konstitusi kata Anwar memiliki hak dipilih dan memilih sebagai ketua dan wakil ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sementara, pesaingnya Arief Hidayat memperoleh suara 4. Pemilihan Ketua MK periode 2023-2028 berlangsung alot hingga memasuki putaran ketiga karena dua kali imbang.
Sebelumnya, perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat kembali imbang pada pemilihan Ketua MK periode 2023-2028. Keduanya memperoleh suara 4 sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Pemungutan suara pun dilanjutkan ke putaran ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.
"Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," ujar Anwar Usman yang memimpin Sidang Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
"Selanjutnya para hakim konstitusi yang hadir melakukan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim," tambahnya.
Sembilan hakim konstitusi kata Anwar memiliki hak dipilih dan memilih sebagai ketua dan wakil ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
(kri)