Anwar Usman dan Arief Hidayat Kembali Imbang, Pemilihan Ketua MK Lanjut Putaran Ketiga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat kembali imbang pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keduanya memperoleh suara 4 sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Pemungutan suara pun dilanjutkan ke putaran ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.
"Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah Hakim Konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," ujar Anwar Usman yang memimpin Sidang Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (15/3/2023).
"Selanjutnya para Hakim Honstitusi yang hadir melakukan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim," tambahnya.
Sembilan hakim konstitusi, kata Anwar memiliki hak dipilih dan memilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 tak menemui kata sepakat alias buntu. Oleh karena itu, pemilihan tersebut dilakukan lewat pemungutan suara atau voting.
Demikian disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dia mengatakan, rapat pleno hakim berlangsung secara tertutup sejak pukul 11.00 WIB.
"Perlu diketahui bahwa mulai pukul 11.00 WIB sesuai Per MK Nomor 6 Tahun 2023 telah diselenggarakan pemilihan ketua MK secara musyawarah sekaligus pemilihan wakil ketua dalam rapat pleno hakim yang bersifat tertutup," ujarnya, Rabu (15/3/2023).
"Rapat memutuskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka," tambahnya.
Pemungutan suara pun dilanjutkan ke putaran ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.
"Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah Hakim Konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," ujar Anwar Usman yang memimpin Sidang Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (15/3/2023).
"Selanjutnya para Hakim Honstitusi yang hadir melakukan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim," tambahnya.
Sembilan hakim konstitusi, kata Anwar memiliki hak dipilih dan memilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 tak menemui kata sepakat alias buntu. Oleh karena itu, pemilihan tersebut dilakukan lewat pemungutan suara atau voting.
Demikian disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dia mengatakan, rapat pleno hakim berlangsung secara tertutup sejak pukul 11.00 WIB.
"Perlu diketahui bahwa mulai pukul 11.00 WIB sesuai Per MK Nomor 6 Tahun 2023 telah diselenggarakan pemilihan ketua MK secara musyawarah sekaligus pemilihan wakil ketua dalam rapat pleno hakim yang bersifat tertutup," ujarnya, Rabu (15/3/2023).
"Rapat memutuskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka," tambahnya.
(kri)