Soal Djoko Tjandra, Polri Ungkap Fakta Baru Keterlibatan Brigjen Prasetijo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terungkap fakta baru bahwa ada seseorang yang mengatasnamakan Djoko Tjandra untuk membuat surat keterangan bebas virus corona (Covid-19).
Orang itu membuat surat bebas Covid-19 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur diduga untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra.
Fakta baru lainnya yang terungkap, yakni orang yang mengatasnamakan Djoko Tjandra itu didampingi oleh Brigjen Prasetijo Utomo saat membuat surat bebas Covid-19.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Polri dari dokter yang menanganinya, orang itu dipastikan bukan buronan Djoko Tjandra yang sedang diburu.
"Jadi gini, jadi memang namanya di Pusdokkes mabes itu kan banyak yang melakukan rapid, jadi tiap hari itu banyak orang yang datang untuk melakukan rapid disana. Kebetulan, ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati. Kemudian diterima oleh dokter, dan kemudian dilakukan rapid test, hasilnya negatif," tutur Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
( )
"Kemudian orang itu menunjukkan atas nama Djoko Tjandra, diketiklah, kan disitu tidak menunjukkan KTP ya. Nah karena di situ juga ada BJP PU (Brigjen Polisi Prasetijo Utomo-red) yang mendampingi," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membeberkan bahwa ada orang yang datang ke Pusdokkes Polri untuk membuat surat keterangan bebas corona atasnama Djoko Tjandra.
Namun, kata Awi, berdasarkan hasil keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, orang yang datang tersebut bukan Djoko Tjandra.
"Tentunya yang meminta keterangan langsung datang ke pelayanan
kedokteran, datang langsung. Enggak, yang datang itu bukan Djoko Tjandra , tapi mengaku Djoko Tjandra," kata Awi.
"Ya, menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang, dengan yang di televisi beda," katanya.
Mabes Polri telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan Prasetyo Utomo dari jabatannya itu diduga berkaitan dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Usai heboh surat jalan, kini beredar surat sehat bebas virus corona (Covid-19) yang diduga untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Surat sehat itu beredar luas di kalangan awak media.
Surat sehat yang beredar di kalangan awak media tersebut teregistrasi dengan nomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu, tertulis nama Joko Soegiarto. Surat itu pun selaiknya surat sehat yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Dalam surat tersebut juga tampak tertulis 'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test Covid-19 negative'. Di surat tersebut Joko Soegiarto memiliki jabatan Konsultan Biro Korwas PPNS dengan umur 55 tahun.
Dalam surat itu juga dijelaskan juga kondisi tubuh Djoko Tjandra yang antara lain, tekanan darah, suhu tubuh, nadi, saturasi, tinggi badan, berat badan, golongan darah, dan seterusnya. Kemudian, surat itu ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr Hambektanuhita di Jakarta, tertanggal 19 Juni 2020.
Orang itu membuat surat bebas Covid-19 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur diduga untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra.
Fakta baru lainnya yang terungkap, yakni orang yang mengatasnamakan Djoko Tjandra itu didampingi oleh Brigjen Prasetijo Utomo saat membuat surat bebas Covid-19.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Polri dari dokter yang menanganinya, orang itu dipastikan bukan buronan Djoko Tjandra yang sedang diburu.
"Jadi gini, jadi memang namanya di Pusdokkes mabes itu kan banyak yang melakukan rapid, jadi tiap hari itu banyak orang yang datang untuk melakukan rapid disana. Kebetulan, ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati. Kemudian diterima oleh dokter, dan kemudian dilakukan rapid test, hasilnya negatif," tutur Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
( )
"Kemudian orang itu menunjukkan atas nama Djoko Tjandra, diketiklah, kan disitu tidak menunjukkan KTP ya. Nah karena di situ juga ada BJP PU (Brigjen Polisi Prasetijo Utomo-red) yang mendampingi," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membeberkan bahwa ada orang yang datang ke Pusdokkes Polri untuk membuat surat keterangan bebas corona atasnama Djoko Tjandra.
Namun, kata Awi, berdasarkan hasil keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, orang yang datang tersebut bukan Djoko Tjandra.
"Tentunya yang meminta keterangan langsung datang ke pelayanan
kedokteran, datang langsung. Enggak, yang datang itu bukan Djoko Tjandra , tapi mengaku Djoko Tjandra," kata Awi.
"Ya, menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang, dengan yang di televisi beda," katanya.
Mabes Polri telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan Prasetyo Utomo dari jabatannya itu diduga berkaitan dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Usai heboh surat jalan, kini beredar surat sehat bebas virus corona (Covid-19) yang diduga untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Surat sehat itu beredar luas di kalangan awak media.
Surat sehat yang beredar di kalangan awak media tersebut teregistrasi dengan nomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu, tertulis nama Joko Soegiarto. Surat itu pun selaiknya surat sehat yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Dalam surat tersebut juga tampak tertulis 'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test Covid-19 negative'. Di surat tersebut Joko Soegiarto memiliki jabatan Konsultan Biro Korwas PPNS dengan umur 55 tahun.
Dalam surat itu juga dijelaskan juga kondisi tubuh Djoko Tjandra yang antara lain, tekanan darah, suhu tubuh, nadi, saturasi, tinggi badan, berat badan, golongan darah, dan seterusnya. Kemudian, surat itu ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr Hambektanuhita di Jakarta, tertanggal 19 Juni 2020.
(dam)