Soal Djoko Tjandra, Polri Ungkap Fakta Baru Keterlibatan Brigjen Prasetijo

Jum'at, 17 Juli 2020 - 20:14 WIB
loading...
A A A
"Ya, menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang, dengan yang di televisi beda," katanya.

Mabes Polri telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan Prasetyo Utomo dari jabatannya itu diduga berkaitan dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Usai heboh surat jalan, kini beredar surat sehat bebas virus corona (Covid-19) yang diduga untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Surat sehat itu beredar luas di kalangan awak media.

Surat sehat yang beredar di kalangan awak media tersebut teregistrasi dengan nomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu, tertulis nama Joko Soegiarto. Surat itu pun selaiknya surat sehat yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Dalam surat tersebut juga tampak tertulis 'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test Covid-19 negative'. Di surat tersebut Joko Soegiarto memiliki jabatan Konsultan Biro Korwas PPNS dengan umur 55 tahun.

Dalam surat itu juga dijelaskan juga kondisi tubuh Djoko Tjandra yang antara lain, tekanan darah, suhu tubuh, nadi, saturasi, tinggi badan, berat badan, golongan darah, dan seterusnya. Kemudian, surat itu ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr Hambektanuhita di Jakarta, tertanggal 19 Juni 2020.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)