Protokol Penanganan Jenazah COVID-19 Sesuai Pedoman Baru Kemenkes

Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:44 WIB
loading...
Protokol Penanganan...
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan pedoman baru dalam penanganan jenazah COVID-19 pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan pedoman baru dalam penanganan jenazah COVID-19 pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

“Protokol penanganan jenazah sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujar Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Kriteria Pasien Sembuh COVID-19 Berubah, Kini Tercatat 41.834 Orang)

Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat. Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.

Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. “Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat,” kata Reisa.

Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau crematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

“Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya,” kata Reisa.

Keenam, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman melalui darat menggunakan mobil jenazah. “Kemudian jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani proses desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” jelas Reisa.

Ketujuh, beberapa ketentuan dalam pemakaman adalah sebagai berikut yakni pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman. Kemudian, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter terpenuhi. Ketiga, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum. Keempat, penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat.

Kedelapan, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak diperkenankan untuk hadir.

Reisa pun meminta untuk tetap menegaskan bahwa martabat dan budaya dan agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi. “Misalnya bagi jenazah beragama Islam tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyalatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.” (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)

“Serahkan kepada para ahlinya dan kita akan aman dari ancaman penularan yang sesuai ilmu dan pengetahuan yang tepat. Patuhilah dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam masa adaptasi Kebiasaan Baru ini. Semua untuk kesehatan kita bersama, kita saling melindungi,” sambung Reisa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)