Protokol Penanganan Jenazah COVID-19 Sesuai Pedoman Baru Kemenkes

Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:44 WIB
loading...
Protokol Penanganan...
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan pedoman baru dalam penanganan jenazah COVID-19 pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan pedoman baru dalam penanganan jenazah COVID-19 pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

“Protokol penanganan jenazah sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujar Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Kriteria Pasien Sembuh COVID-19 Berubah, Kini Tercatat 41.834 Orang)

Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat. Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.

Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. “Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat,” kata Reisa.

Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau crematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

“Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya,” kata Reisa.

Keenam, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman melalui darat menggunakan mobil jenazah. “Kemudian jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani proses desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” jelas Reisa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved