Protokol Penanganan Jenazah COVID-19 Sesuai Pedoman Baru Kemenkes
Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:44 WIB
loading...
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan pedoman baru dalam penanganan jenazah COVID-19 pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan pedoman baru dalam penanganan jenazah COVID-19 pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
“Protokol penanganan jenazah sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujar Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Kriteria Pasien Sembuh COVID-19 Berubah, Kini Tercatat 41.834 Orang)
Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat. Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.
Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. “Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat,” kata Reisa.
Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau crematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
“Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya,” kata Reisa.
Keenam, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman melalui darat menggunakan mobil jenazah. “Kemudian jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani proses desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” jelas Reisa.
“Protokol penanganan jenazah sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujar Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Kriteria Pasien Sembuh COVID-19 Berubah, Kini Tercatat 41.834 Orang)
Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat. Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.
Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. “Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat,” kata Reisa.
Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau crematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
“Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya,” kata Reisa.
Keenam, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman melalui darat menggunakan mobil jenazah. “Kemudian jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani proses desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” jelas Reisa.
Lihat Juga :