Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra, Ketua MA Wajib Jaga Independensi Hakim PK
Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:38 WIB
loading...
Muhammad Syarifuddin mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pertemuan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dengan Anita Kolopaking, pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, menjadi sorotan banyak pihak. Kendati MA mengklaim pertemuan itu sebagai hal biasa pada momentum Idul Fitri, posisi Syarifuddin tetaplah berpengaruh, khususnya pada penanganan perkara.
Karena itu, Syarifuddin diminta menjaga netralitas dan independensi hakim yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra . "Ketua MA juga harus menjaga netralitas dan independensi hakim yang memeriksa perkara tersebut," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Dia mengatakan, pada era reformasi yang semakin transparan sekarang ini, tentunya hakim akan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan hukum. "Karena jika ada indikasi yang bertentangan dengan norma dan etika akan ada mekanisme pengawasan eksternal maupun internal," ungkapnya.
(Baca: Soal Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra, KY Diminta Periksa Ketua MA)
Dalam konteks Djoko Tjandra, kata dia, perkaranya harus ditempatkan dalam koridor hukum pidana, baik formil maupun materiil. "Hakim yang memeriksa perkara PK tersebut harus independen tidak boleh berada dalam tekanan siapapun, termasuk tekanan publik," ujarnya.
Masyarakat pun bisa mengawasi proses hukum Djoko Tjandra. "Untuk membuktikan proses hukum Djoko Tjandra sesuai dengan mekanisme yang berlaku, publik tentunya dapat mengawasi baik melalui dinamika di media maupun dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Klaim Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro bahwa pertemuan itu terjadi saat momentum lebaran beberapa bulan lalu di kediaman Muhammad Syarifuddin pun disorotinya. "Ini tantangan bagi MA, untuk membuktikan pernyataan Jubir MA, bahwa foto tersebut merupakan momentum non yudisial, tetapi hanya bagian dari hubungan humanisme saat idul fitri, hal yang lumrah foto dengan pejabat," ujarnya.
Karena itu, Syarifuddin diminta menjaga netralitas dan independensi hakim yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra . "Ketua MA juga harus menjaga netralitas dan independensi hakim yang memeriksa perkara tersebut," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Dia mengatakan, pada era reformasi yang semakin transparan sekarang ini, tentunya hakim akan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan hukum. "Karena jika ada indikasi yang bertentangan dengan norma dan etika akan ada mekanisme pengawasan eksternal maupun internal," ungkapnya.
(Baca: Soal Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra, KY Diminta Periksa Ketua MA)
Dalam konteks Djoko Tjandra, kata dia, perkaranya harus ditempatkan dalam koridor hukum pidana, baik formil maupun materiil. "Hakim yang memeriksa perkara PK tersebut harus independen tidak boleh berada dalam tekanan siapapun, termasuk tekanan publik," ujarnya.
Masyarakat pun bisa mengawasi proses hukum Djoko Tjandra. "Untuk membuktikan proses hukum Djoko Tjandra sesuai dengan mekanisme yang berlaku, publik tentunya dapat mengawasi baik melalui dinamika di media maupun dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Klaim Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro bahwa pertemuan itu terjadi saat momentum lebaran beberapa bulan lalu di kediaman Muhammad Syarifuddin pun disorotinya. "Ini tantangan bagi MA, untuk membuktikan pernyataan Jubir MA, bahwa foto tersebut merupakan momentum non yudisial, tetapi hanya bagian dari hubungan humanisme saat idul fitri, hal yang lumrah foto dengan pejabat," ujarnya.
Lihat Juga :