Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra, Ketua MA Wajib Jaga Independensi Hakim PK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pertemuan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dengan Anita Kolopaking, pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, menjadi sorotan banyak pihak. Kendati MA mengklaim pertemuan itu sebagai hal biasa pada momentum Idul Fitri, posisi Syarifuddin tetaplah berpengaruh, khususnya pada penanganan perkara.
Karena itu, Syarifuddin diminta menjaga netralitas dan independensi hakim yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra . "Ketua MA juga harus menjaga netralitas dan independensi hakim yang memeriksa perkara tersebut," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Dia mengatakan, pada era reformasi yang semakin transparan sekarang ini, tentunya hakim akan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan hukum. "Karena jika ada indikasi yang bertentangan dengan norma dan etika akan ada mekanisme pengawasan eksternal maupun internal," ungkapnya.
(Baca: Soal Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra, KY Diminta Periksa Ketua MA)
Dalam konteks Djoko Tjandra, kata dia, perkaranya harus ditempatkan dalam koridor hukum pidana, baik formil maupun materiil. "Hakim yang memeriksa perkara PK tersebut harus independen tidak boleh berada dalam tekanan siapapun, termasuk tekanan publik," ujarnya.
Masyarakat pun bisa mengawasi proses hukum Djoko Tjandra. "Untuk membuktikan proses hukum Djoko Tjandra sesuai dengan mekanisme yang berlaku, publik tentunya dapat mengawasi baik melalui dinamika di media maupun dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Klaim Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro bahwa pertemuan itu terjadi saat momentum lebaran beberapa bulan lalu di kediaman Muhammad Syarifuddin pun disorotinya. "Ini tantangan bagi MA, untuk membuktikan pernyataan Jubir MA, bahwa foto tersebut merupakan momentum non yudisial, tetapi hanya bagian dari hubungan humanisme saat idul fitri, hal yang lumrah foto dengan pejabat," ujarnya.
(Baca: Pengacara Djoko Tjandra Temui Ketua MA, Jubir: Itu Silaturahmi Bukan Lobi)
Pertemuan Syarifuddin dengan Anita Kolopaking diketahui dari foto yang beredar di media sosial baru-baru ini. Dalam foto Syarifuddin beserta sang istri berfoto bersama dengan Anita Kolopaking dan suaminya. Foto itu diunggah oleh akun Twitter @xdigeeembok (el Diablo) dengan menyertakan tagar #YangBantuDjokoTjandraKabur.
Foto itu menghebohkan lantaran Djoko Tjandra sedang mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. PK dijaukan atas putusan MA yang menghukumnya selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta sekaligus meminta jaksa merampas barang bukti dana Rp546 miliar.
Sebelum vonis MA tersebut diketuk pada 12 Juni 2009, Djoko Tjandra kabur ke luar negeri dan dikabarkan menjadi warga Papua Nugini (PNG).
Karena itu, Syarifuddin diminta menjaga netralitas dan independensi hakim yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra . "Ketua MA juga harus menjaga netralitas dan independensi hakim yang memeriksa perkara tersebut," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).
Dia mengatakan, pada era reformasi yang semakin transparan sekarang ini, tentunya hakim akan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan hukum. "Karena jika ada indikasi yang bertentangan dengan norma dan etika akan ada mekanisme pengawasan eksternal maupun internal," ungkapnya.
(Baca: Soal Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra, KY Diminta Periksa Ketua MA)
Dalam konteks Djoko Tjandra, kata dia, perkaranya harus ditempatkan dalam koridor hukum pidana, baik formil maupun materiil. "Hakim yang memeriksa perkara PK tersebut harus independen tidak boleh berada dalam tekanan siapapun, termasuk tekanan publik," ujarnya.
Masyarakat pun bisa mengawasi proses hukum Djoko Tjandra. "Untuk membuktikan proses hukum Djoko Tjandra sesuai dengan mekanisme yang berlaku, publik tentunya dapat mengawasi baik melalui dinamika di media maupun dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Klaim Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro bahwa pertemuan itu terjadi saat momentum lebaran beberapa bulan lalu di kediaman Muhammad Syarifuddin pun disorotinya. "Ini tantangan bagi MA, untuk membuktikan pernyataan Jubir MA, bahwa foto tersebut merupakan momentum non yudisial, tetapi hanya bagian dari hubungan humanisme saat idul fitri, hal yang lumrah foto dengan pejabat," ujarnya.
(Baca: Pengacara Djoko Tjandra Temui Ketua MA, Jubir: Itu Silaturahmi Bukan Lobi)
Pertemuan Syarifuddin dengan Anita Kolopaking diketahui dari foto yang beredar di media sosial baru-baru ini. Dalam foto Syarifuddin beserta sang istri berfoto bersama dengan Anita Kolopaking dan suaminya. Foto itu diunggah oleh akun Twitter @xdigeeembok (el Diablo) dengan menyertakan tagar #YangBantuDjokoTjandraKabur.
Foto itu menghebohkan lantaran Djoko Tjandra sedang mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. PK dijaukan atas putusan MA yang menghukumnya selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta sekaligus meminta jaksa merampas barang bukti dana Rp546 miliar.
Sebelum vonis MA tersebut diketuk pada 12 Juni 2009, Djoko Tjandra kabur ke luar negeri dan dikabarkan menjadi warga Papua Nugini (PNG).
(muh)