Polemik Wawancara Eksklusif Richard Eliezer, Menkumham: Kami Sudah Mengizinkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna H Laoly mengakui telah memberikan izin wawancara salah satu stasiun televisi dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Gara-gara wawancara ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.
Yasonna Laoly menyatakan telah mendapatkan informasi wawancara Richard Eliezer dengan sebuah stasiun televisi nasional. Dari informasi yang didapat, wawancara itu telah seizin Richard Eliezer dan kuasa hukumnya.
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan," kata Yasonna saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Menkumham juga mengaku memberi izin kepada stasiun televisi nasional itu untuk mewawancarai Richard Eliezer yang tengah menjalani hukuman pokok di Rutan Bareskrim. "Kami sudah mengizinkan, dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," katanya.
Untuk diketahui, LPSK memutuskan mencabut status justice collaborator (JC) Richard Eliezer, sehingga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu tidak lagi mendapat perlindungan fisik.
Juru Bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, perlindungan terhadap Richard Eliezer diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," katar Rully saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Ini Penjelasan Kompas TV
Rully mengatakan, saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba. "Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," katanya.
Yasonna Laoly menyatakan telah mendapatkan informasi wawancara Richard Eliezer dengan sebuah stasiun televisi nasional. Dari informasi yang didapat, wawancara itu telah seizin Richard Eliezer dan kuasa hukumnya.
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan," kata Yasonna saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Menkumham juga mengaku memberi izin kepada stasiun televisi nasional itu untuk mewawancarai Richard Eliezer yang tengah menjalani hukuman pokok di Rutan Bareskrim. "Kami sudah mengizinkan, dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," katanya.
Untuk diketahui, LPSK memutuskan mencabut status justice collaborator (JC) Richard Eliezer, sehingga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu tidak lagi mendapat perlindungan fisik.
Juru Bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, perlindungan terhadap Richard Eliezer diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," katar Rully saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Ini Penjelasan Kompas TV
Rully mengatakan, saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba. "Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," katanya.