Perlindungan Richard Eliezer Dihentikan, LPSK Serahkan Kewenangan ke Lapas dan Rutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah tayangan wawancaranya secara eksklusif di Kompas TV. LPSK menyatakan keberatan perihal wawancara tersebut untuk ditayangkan.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan lembaganya tidak akan lagi memberikan perlindungan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut lantaran telah dicabut status perlindungannya. Rully melanjutkan perihal perlindungan diserahkan kepada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang kini menaungi Richard Eliezer.
"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujar Rully saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Rully pun mengatakan saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Richard Eliezer ke Lapas Salemba.
"Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," kata Rully.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Pokoknya saat ini di Rutan Bareskrim. Sampai saat ini masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," tutur Rika saat dikonfirmasi.
Terkait wawancara eksklusif Richard Eliezer dengan Kompas TV, Rika mengonfirmasi bahwa pihak Kompas telah mengajukan izin untuk wawancara tersebut.
"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dan memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai gitu," tutup Rika.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan lembaganya tidak akan lagi memberikan perlindungan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut lantaran telah dicabut status perlindungannya. Rully melanjutkan perihal perlindungan diserahkan kepada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang kini menaungi Richard Eliezer.
"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujar Rully saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Rully pun mengatakan saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Richard Eliezer ke Lapas Salemba.
"Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," kata Rully.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Pokoknya saat ini di Rutan Bareskrim. Sampai saat ini masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim," tutur Rika saat dikonfirmasi.
Terkait wawancara eksklusif Richard Eliezer dengan Kompas TV, Rika mengonfirmasi bahwa pihak Kompas telah mengajukan izin untuk wawancara tersebut.
"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dan memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai gitu," tutup Rika.
(kri)