Perlindungan Richard Eliezer Dicabut, Hak sebagai Justice Collaborator Masih Melekat

Jum'at, 10 Maret 2023 - 17:44 WIB
loading...
Perlindungan Richard...
Richard Eliezer masih tetap berhak atas penghargaan dalam statusnya sebagai justice collaborator kendati LPSK menghentikan perlindungan fisik. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer hanya pada fisiknya. Hak Richard sebagai justice collaborator (JC) tetap berjalan.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE (Eliezer) sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Jadi penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis juga kepada saudara RE, kepada Dirjen Permasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum saudara RE," tegas Tenaga Ahli LPSK Syahrial saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).



Juru Bicara LPSK Rully Novian mengungkapkan penghentian perlindungan hanya sebatas pada perlindungan fisik. "Tadi sudah disampaikan, perlindungan JC itu ada Tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud penghentian perlindungan secara fisik," katanya.

"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan. Dan tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujar Rully.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)