Pihak Richard Eliezer Sangkal Langgar Perjanjian dengan LPSK

Jum'at, 10 Maret 2023 - 19:20 WIB
loading...
Pihak Richard Eliezer...
Koordinator Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyanggah jika kliennya melanggar perjanjian yang dibuat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Penasihat Hukum Richard Eliezer , Ronny Talapessy.

Pandangan Ronny tersebut sebagai respons keputusan LPSK yang mencabut hak perlindungan Eliezer lantaran adanya tayangan wawancara eksklusif dalam suatu stasiun televisi swasta.

"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian," kata Ronny dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ronny menjelaskan, perjanjian yang dimaksud adalah tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer

Ia pun menceritakan, satu hari sebelum wawancara eksklusif itu dilaksanakan, tim kuasa hukum sudah mengetahui jika pihak televisi swasta tersebut telah memberikan surat perizinan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk salah satunya LPSK.

Ronny pun juga sudah mencoba mengonfirmasi perihal kelanjutan dari pada surat permohonan perizinan wawancara eksklusif itu kepada pihak-pihak tersebut. Saat itu, dia mengaku telah mengonfirmasi kepada salah satu komisioner LPSK.

"Yang disampaikan pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Ricard Eliezer setuju. Sehingga tidak benar yang seperti tadi yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan," tutupnya.

Sebelumnya, LPSK resmi menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Alasannya, LPSK keberatan karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023)," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).

LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan ke LPSK, sehingga meminta tidak menayangkan wawancara tersebut.



Namun stasiun televisi tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik.

Menurut Syahrial, dari tujuh pimpinan LPSK, ada yang memberikan pandangan berbeda atau dissenting opinion karena menilai Richard Eliezer masih layak diberikan perlindungan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)