Membangun Kepercayaan terhadap Crowdfunding

Jum'at, 10 Maret 2023 - 05:39 WIB
loading...
A A A
Berawal banyaknya laporan yang mengatakan Santara telah melakukan “ugal-ugalan” dalam mengoperasikan sistem urun dananya. Meskipun Santara telah terdaftar dan diawasi OJK sekalipun. Santara akhirnya diberikan waktu hingga 8 Mei 2023 melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan efek penerbit selanjutnya didistribusikan ke pemodal.

Bahkan, pihak Santara diperintah untuk menyelesaikan segala rekomendasi dari kepatuhan OJK. Selaku Direktur Santara Mardigu Wowiek memberikan kritik kepada OJK selaku regulator bahwa aturan yang dikeluarkannya tidak cocok diterapkan pada perusahaan urun dana.

Kebijakan seperti model BEI sangat tidak cocok untuk UMKM. Bagi Mardigu Wowiek, Santara berusaha melakukan distrupsi UMKM yang kesulitan mendapatkan pendanaan.

Apabila diterapkan regulasi seperti model BEI, justru akan menyulitkan UMKM, sedangkan Santara berusaha mempermudah jalan UMKM mendapat modal dari publik. Mengingat sebelumnya memang banyak UMKM yang telah listing di Santara sebelum adanya regulasi yang matang dari OJK.

Permasalahannya, banyak pemodal merasa dirugikan karena ulah dari Santara. Kebijakan Santara yang terlihat kurang “mengawasi” perusahaan yang listing membuat pemodal tidak mendapatkan imbalan seperti yang dijanjikan. Berbagai laman media sosial hingga media yang membahas kasus Santara, ada keluhan akibat ketidakjelasan investasi di Santara.

Bahkan saat bedah kasus Santara oleh YouTuber Tjandra Tedja yang sekaligus menjadi pengamat bisnis Tanah Air, sudah banyak korban Santara yang berani mengutarakan permasalahannya pada kolom komentar.

Permasalahan utama Santara yang merugikan pemodal adalah pengelolaan pasar sekunder yang sangat buruk. Akibatnya, lembaran saham yang dibeli pemodal dari Santara jatuh.

Lalu, ada beberapa perusahaan yang mulai tidak bagi dividen dengan laporan keuangan yang buruk. Hal ini memperlihatkan seolah Santara tidak “menjaga” penerbit untuk tetap likuid. Banyak laporan menyatakan bahwa perusahaan penerbit sengaja memodifikasi laporan keuangan demi mengecoh pemodal. Hal ini menjadi kritikan pemodal terhadap Santara yang memiliki tata kelola perusahaan buruk.

Menjaga Kepercayaan
Bagi pemodal crowdfunding sebagai sistem yang berjalan atas dasar trust dan honest yang menjadi modal kuat membentuk sistem urun dana yang baik. Bila penerbit pada sistem urun dana memiliki “perilaku” yang buruk, maka tugas dari pihak ketiga yang mengembalikan kepercayaan pemodal atas dana investasi yang telah masuk.

Bila pihak ketiga tidak segera mengambil tindakan nyata, maka akan menurunkan kepercayaan pemodal terhadap sistem urun dana (crowdfunding) yang mendisrupsi pendanaan UMKM. Dalam hal ini, Santara dikritik karena tidak mampu menjaga kepercayaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)