Komisioner KPU Tak Menyangka Putusan Penundaan Pemilu Jadi Pemersatu Bangsa
Kamis, 09 Maret 2023 - 16:47 WIB
loading...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tak menyangka putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 menjadi pemersatu bangsa. Foto/Dok Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Mochammad Afifuddin tak menyangka putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 menjadi pemersatu bangsa. Pasalnya, para pakar mengecam putusan Hakim Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
"Alhamdulillah, saya tidak menyangka putusan PN ini menyatukan para pakar. Ini keputusan yang apa, pemersatu bangsa. Istilahnya sekarang begitu pemersatu bangsa," ujar Afifuddin usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan, KPU sedang menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dengan mempertimbangkan berbagai usulan para pakar terkait. "Dan akhirnya kita bisa silaturahmi dan belajar banyak hal, istilah-istilah teknis dan lain-lainnya yang menjadi modal kami untuk mematangkan lagi memori banding yang sejatinya sudah siap," ucapnya.
Baca juga: KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu 2024 Pekan Ini
Dia menambahkan, KPU sengaja melaksanakan FGD dengan memanggil sejumlah narasumber dari pakar hukum dan pakar hukum tata negara untuk mendapatkan masukan. "Pesan-pesan yang disampaikan tadi intinya yang saya tangkap adalah meminta KPU untuk percaya diri melakukan tahapan, percaya diri menghadapi vonis PN Jakarta Pusat, dan percaya diri melakukan banding," tuturnya.
Dia pun mengaku banyak belajar dengan pendapat dari para pakar. "Semalam di acara televisi Prof Gayus Lumbuun mengusulkan akta van dading. Jadi ada usul-usulan lain berkembang," ungkapnya.
"Alhamdulillah, saya tidak menyangka putusan PN ini menyatukan para pakar. Ini keputusan yang apa, pemersatu bangsa. Istilahnya sekarang begitu pemersatu bangsa," ujar Afifuddin usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan, KPU sedang menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dengan mempertimbangkan berbagai usulan para pakar terkait. "Dan akhirnya kita bisa silaturahmi dan belajar banyak hal, istilah-istilah teknis dan lain-lainnya yang menjadi modal kami untuk mematangkan lagi memori banding yang sejatinya sudah siap," ucapnya.
Baca juga: KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu 2024 Pekan Ini
Dia menambahkan, KPU sengaja melaksanakan FGD dengan memanggil sejumlah narasumber dari pakar hukum dan pakar hukum tata negara untuk mendapatkan masukan. "Pesan-pesan yang disampaikan tadi intinya yang saya tangkap adalah meminta KPU untuk percaya diri melakukan tahapan, percaya diri menghadapi vonis PN Jakarta Pusat, dan percaya diri melakukan banding," tuturnya.
Dia pun mengaku banyak belajar dengan pendapat dari para pakar. "Semalam di acara televisi Prof Gayus Lumbuun mengusulkan akta van dading. Jadi ada usul-usulan lain berkembang," ungkapnya.
Lihat Juga :