Besok Polda Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Rabu, 08 Maret 2023 - 23:16 WIB
loading...
Besok Polda Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy
AG dikawal ketat saat keuaar dari Mapolda Metro Jaya menuju LPKS untuk ditahan. MPI/Riyan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Kamis (9/3/2023) hari ini. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui lebih detail detik-detik peristiwa pidana itu terjadi.

"Kami akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Menurut Hengki, fakta fakta di lapangan dari hasil rekonstruksi akan digabungkan dengan berbagai alat bukti yang telah dimiliki polisi.



"Dan kita lihat dsri gabungan beberapa alat bukti, keterangan sksi, keterangan tersangka, untuk mengetahui apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," paparnya.

Rekontruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara, yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut Hengki, ada 23 adegan yang akan peragakan. "Besok 23 adegan," ujarnya.



Sementara itu, polisi resmi menahan perempuan AG, pacar Mario Dandy, di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selah diperiksa enam jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AG terihat keluar dari kantor Unit PPA pukul 21.27 WIB dengan pengawalan ketat Unit PPA dan Bapas. Mengenakan jaket berwarna abu-abu berbalut baju biru dongker, AG berjalan sambil menundukkan kepala di bawah pengawaln para petugas perempuan menuju yang akan membawanya ke LPKS.

AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan berdasarkan pertimbangkan penyidik yang memeriksanya. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)