Sunyi Senyap Pemberitaan KPK
Rabu, 08 Maret 2023 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalisasi dan mengendalikan faktor yang bersifat kriminal. Di samping itu, dengan lebih komprehensif memahami gejala korupsi yang terjadi, akan mempermudah cara mencegahnya.
Pendekatan ini diperlukan guna menyempurnakan strategi non-penal yang selama ini telah dijalankan KPK. Pertama, redesigning sistem pengawasan pelayanan publik dengan fokus pengawasan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, dengan dukungan electronic based monitoring system yang terpadu.
Kedua, menjalin koordinasi dan sinergi dengan inspektorat jenderal di kementerian dan sistem pengendalian internal di lembaga negara. Ketiga, kampanye gerakan masyarakat luas yang secara aktif berfungsi sebagai co-KPK (mitra KPK dalam pengawasan) yang diharapkan membantu mempersempit peluang korupsi dan sekaligus berperan memerangi TPK itu sendiri.
Keempat, mendorong pemerintah dan DPR menerbitkan sarana hukum (legal substance) sebagai pijakan agar seluruh sistem pemerintahan yang kaitannya dengan penyelenggaraan program pelayanan publik, dibuat setransparan mungkin dan informasi mudah diakses. Kelima, giat menggalang kampanye moral reform.
Harus ada upaya maksimal dan terus menerus baik dari pemerintah maupun KPK dalam mensosialisasikan gerakan nasional antikorupsi dan dampak negatif korupsi bagi keberlangsungan hidup berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Selain itu harus ada political dan good will dari pemerintah untuk pencegahan sejak dini.
Misalnya mewajibkan sekolah dan perguruan tinggi memasukkan mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan antikorupsi pada kurikulum mereka secara masif dan tersetruktur. Tujuannya memberikan pengetahuan dan informasi serta sosialisasi kepada siswa dan mahasiswa akan bahaya korupsi dengan segala dampak yang ditimbulkanya.
Strategi represif tetap harus digalakkan KPK guna melahirkan efek jera bagi pelaku korupsi dan kesadaran bagi orang lain. Di samping itu, strategi preventif sangat vital dioptimalkan dalam rangka mempercepat terwujudnya Indonesia bebas korupsi. Sehingga nantinya terbentuk semacam pressure group yang diharapkan bisa memelopori tekanan publik untuk melawan korupsi, sebagai bagian dari penguatan civil society menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Semoga!
Pendekatan ini diperlukan guna menyempurnakan strategi non-penal yang selama ini telah dijalankan KPK. Pertama, redesigning sistem pengawasan pelayanan publik dengan fokus pengawasan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, dengan dukungan electronic based monitoring system yang terpadu.
Kedua, menjalin koordinasi dan sinergi dengan inspektorat jenderal di kementerian dan sistem pengendalian internal di lembaga negara. Ketiga, kampanye gerakan masyarakat luas yang secara aktif berfungsi sebagai co-KPK (mitra KPK dalam pengawasan) yang diharapkan membantu mempersempit peluang korupsi dan sekaligus berperan memerangi TPK itu sendiri.
Keempat, mendorong pemerintah dan DPR menerbitkan sarana hukum (legal substance) sebagai pijakan agar seluruh sistem pemerintahan yang kaitannya dengan penyelenggaraan program pelayanan publik, dibuat setransparan mungkin dan informasi mudah diakses. Kelima, giat menggalang kampanye moral reform.
Harus ada upaya maksimal dan terus menerus baik dari pemerintah maupun KPK dalam mensosialisasikan gerakan nasional antikorupsi dan dampak negatif korupsi bagi keberlangsungan hidup berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Selain itu harus ada political dan good will dari pemerintah untuk pencegahan sejak dini.
Misalnya mewajibkan sekolah dan perguruan tinggi memasukkan mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan antikorupsi pada kurikulum mereka secara masif dan tersetruktur. Tujuannya memberikan pengetahuan dan informasi serta sosialisasi kepada siswa dan mahasiswa akan bahaya korupsi dengan segala dampak yang ditimbulkanya.
Strategi represif tetap harus digalakkan KPK guna melahirkan efek jera bagi pelaku korupsi dan kesadaran bagi orang lain. Di samping itu, strategi preventif sangat vital dioptimalkan dalam rangka mempercepat terwujudnya Indonesia bebas korupsi. Sehingga nantinya terbentuk semacam pressure group yang diharapkan bisa memelopori tekanan publik untuk melawan korupsi, sebagai bagian dari penguatan civil society menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Semoga!
(poe)
Lihat Juga :