KY Beberkan Tahapan Pemeriksaan Hakim PN Jakarta Pusat yang Tunda Pemilu hingga 2025
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Joko menegaskan, majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan Partai Prima adalah pihak yang diperiksa paling akhir.
"Setelah itu misalnya di Panel sudah ditentukan, bisa ditindaklanjuti, dan dugaan pelanggaran etiknya ada, itu baru dibawa ke Pleno. Pleno untuk menjatuhkan sanksi, sanksi apa yang dijatuhkan kepada para majelis hakim," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Senin (6/3/2023). Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan, amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.
"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.
Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.
"Setelah itu misalnya di Panel sudah ditentukan, bisa ditindaklanjuti, dan dugaan pelanggaran etiknya ada, itu baru dibawa ke Pleno. Pleno untuk menjatuhkan sanksi, sanksi apa yang dijatuhkan kepada para majelis hakim," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Senin (6/3/2023). Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan, amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.
"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.
Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.
(abd)
Lihat Juga :