KY Beberkan Tahapan Pemeriksaan Hakim PN Jakarta Pusat yang Tunda Pemilu hingga 2025

Selasa, 07 Maret 2023 - 13:34 WIB
loading...
KY Beberkan Tahapan...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan) dilaporkan ke Komisi Yudisial karena memutuskan pemilu ditunda hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membeberkan tahapan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu putusannya adalah menunda pemilu hingga 2025.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya dilaporkan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Mereka adalah Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasinya. Selanjutnya KY memanggil hakim PN Jakarta Pusat dan pihak terkait untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, masuk tahap pemeriksaan.

Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

"Baru setelah itu baru dilakukan pemeriksaan, tetapi di luar para majelis hakim. Bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Joko, Selasa (7/3/2023).

Setelah pemeriksaan pihak terkait di PN Jakarta Pusat, KY akan melakukan analisis. Hasil analisis dibahas ke sidang panel untuk diputuskan.

"Kemudian dibawa ke Panel baru diputuskan misalnya ini bisa ditindaklanjuti, baru dilakukan pemeriksaan kepada terlapor. Jadi di KY, terlapor itu terakhir," katanya.

Joko menegaskan, majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan Partai Prima adalah pihak yang diperiksa paling akhir.

"Setelah itu misalnya di Panel sudah ditentukan, bisa ditindaklanjuti, dan dugaan pelanggaran etiknya ada, itu baru dibawa ke Pleno. Pleno untuk menjatuhkan sanksi, sanksi apa yang dijatuhkan kepada para majelis hakim," katanya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Senin (6/3/2023). Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan, amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.

"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.

Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KY Periksa Etik 2 Hakim...
KY Periksa Etik 2 Hakim Pengadilan Negeri Depok yang Terjaring OTT di KPK
Komnas Haji Desak Komisi...
Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau saat Sidang Praperadilan Gus Yaqut
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Rekomendasi
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved