Menata Ulang Objek Vital Nasional

Selasa, 07 Maret 2023 - 11:02 WIB
loading...
A A A
Saat ini banyak objek vital seperti depo BBM hingga pembangkit listrik dekat permukiman penduduk. Karenanya, perusahaan BUMN yang mengelola objek vital hendaknya menata ulang lokasinya. Tak hanya itu, masyarakat pun harus memiliki kesadaran untuk tidak bermukim di sekitar objek vital dengan pertimbangan risiko keselamatan.

Penataan ulang seluruh objek vital yang dikelola BUMN seperti Pertamina, PLN, dan Pupuk Indonesia harus dilakukan. Tujuannya agar bisa memiliki batasan yang jelas dan aman bagi masyarakat di sekitar objek vital tersebut. Penataan ulang batasan objek vital dengan permukiman warga menjadi keharusan agar insiden terbakarnya Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, tidak terulang kembali.

Perusahaan BUMN harus segera mencari solusi terhadap pengaturan wilayah permukiman penduduk yang berada di area sekitar objek vital nasional. Seluruh objek vital berupa bangunan non-gedung (termasuk kabel dan pipa gas pendam) wajib diaudit. Begitu pula gedung kementerian serta lembaga negara, dan gedung pemerintahan daerah perlu melakukan audit kelaikan konstruksi.

Konstruksi bangunan gedung dan non-gedung yang telah berusia tua harus menjadi prioritas audit infrastruktur. Perlu penyesuaian kondisi merespons perkembangan pelayanan publik. Seperti objek vital Depo Pertamina di Plumpang yang dibangun pada 1974. Penataan ulang objek vital tak hanya depo dan kilang, tetapi juga objek vital lain yang keberadaannya berisiko membahayakan masyarakat sekitar. Misalnya objek vital milik PLN, Pertamina, area pabrik pupuk. terutama penataan area penyangga (buffer zone) antara lokasi objek vital dan permukiman harus semakin jauh. Di sana juga harus ada kawasan terbuka yang sangat luas.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved