Menata Ulang Objek Vital Nasional

Selasa, 07 Maret 2023 - 11:02 WIB
loading...
A A A
Saat ini banyak objek vital seperti depo BBM hingga pembangkit listrik dekat permukiman penduduk. Karenanya, perusahaan BUMN yang mengelola objek vital hendaknya menata ulang lokasinya. Tak hanya itu, masyarakat pun harus memiliki kesadaran untuk tidak bermukim di sekitar objek vital dengan pertimbangan risiko keselamatan.

Penataan ulang seluruh objek vital yang dikelola BUMN seperti Pertamina, PLN, dan Pupuk Indonesia harus dilakukan. Tujuannya agar bisa memiliki batasan yang jelas dan aman bagi masyarakat di sekitar objek vital tersebut. Penataan ulang batasan objek vital dengan permukiman warga menjadi keharusan agar insiden terbakarnya Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, tidak terulang kembali.

Perusahaan BUMN harus segera mencari solusi terhadap pengaturan wilayah permukiman penduduk yang berada di area sekitar objek vital nasional. Seluruh objek vital berupa bangunan non-gedung (termasuk kabel dan pipa gas pendam) wajib diaudit. Begitu pula gedung kementerian serta lembaga negara, dan gedung pemerintahan daerah perlu melakukan audit kelaikan konstruksi.

Konstruksi bangunan gedung dan non-gedung yang telah berusia tua harus menjadi prioritas audit infrastruktur. Perlu penyesuaian kondisi merespons perkembangan pelayanan publik. Seperti objek vital Depo Pertamina di Plumpang yang dibangun pada 1974. Penataan ulang objek vital tak hanya depo dan kilang, tetapi juga objek vital lain yang keberadaannya berisiko membahayakan masyarakat sekitar. Misalnya objek vital milik PLN, Pertamina, area pabrik pupuk. terutama penataan area penyangga (buffer zone) antara lokasi objek vital dan permukiman harus semakin jauh. Di sana juga harus ada kawasan terbuka yang sangat luas.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2658 seconds (0.1#10.140)