Menata Ulang Objek Vital Nasional

Selasa, 07 Maret 2023 - 11:02 WIB
loading...
Menata Ulang Objek Vital Nasional
Kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara harus jadi momentum bagi pemerintah dalam membenahi lokasi permukiman warga yang berdekatan dengan lokasi penampungan atau penyimpanan barang yang memiliki risiko tinggi. (KORAN SINDO/Wawan Bastian
A A A
TERBAKARNYA tangki bahan bakar minyak (BBM) di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menjadi pelajaran berharga tentang perlunya menata ulang keberadaan objek vital nasional.

Objek Vital merupakan kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan, dan atau sumber pendapatan besar negara yang memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan atau bencana.Tak hanya terkait BBM, objek vital nasional juga meliputi pembangkit listrik hingga kawasan industri strategis.

Baca Juga: koran-sindo.com

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Tak hanya itu, K3 juga harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan lingkungan sekutar objek vital nasional.

K3 merupakan upaya mendapatkan tempat kerja dan suasana kerja yang nyaman untuk mendukung pencapaian produktivitas yang setinggi-tingginya. Penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88% dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedual hal tersebut terjadi secara bersamaan.

Karenanya, prosedur-prosedur pengamanan harus selalu dipatuhi untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja. Pengelola objek vital harus melakukan penilaian risiko (risk assessment), yakni proses penilaian untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang dapat terjadi dengan tujuan untuk kontrol risiko dari proses dan operasi.

Penilaian dalam risk assessment meliputi seberapa mungkin kecelakaan terjadi, juga seberapa parah dampat kecelakaan tersebut. Pengendalian risiko (risk control) merupakan cara mengatasi potensi bahaya yang terdapat dalam lingkungan kerja.

Dalam kasus terbakarnya tangki BBM di Depo Plumpang, Jakarta Utara, dugaan awal yang diungkapkan Polri menyebutkan, insiden terjadi ketika ada pengisian atau penerimaan BBM jenis pertamax dari Balongan yang diterima di Depo Plumpang. Saat itu terjadi gangguan teknis yang mengakibatkan tekanan berlebih, setelah itu didapati terjadinya peristiwa kebakaran.

Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di objek vital nasional yang terkait sektor migas itu kerap terjadi. Karenanya, perlu diambil langkah strategis agar kejadian serupa tak berulang. Langkah yang perlu dianbil yakni memperkuat pengawasan terhadap kegiatan teknis. Juga mitigasi terhadap kemungkinan risiko terjadinya insiden yang menyebabkan korban jiwa maupun kerugian besar.

Dalam hal lokasi objek vital harus dilakukan evaluasi agar tidak terlalu dekat dengan permukiman. Sebab, objek vital yang jaraknya terlalu dekat dengan permukiman warga sangat berisiko membahayakan keselamatan warga.

Saat ini banyak objek vital seperti depo BBM hingga pembangkit listrik dekat permukiman penduduk. Karenanya, perusahaan BUMN yang mengelola objek vital hendaknya menata ulang lokasinya. Tak hanya itu, masyarakat pun harus memiliki kesadaran untuk tidak bermukim di sekitar objek vital dengan pertimbangan risiko keselamatan.

Penataan ulang seluruh objek vital yang dikelola BUMN seperti Pertamina, PLN, dan Pupuk Indonesia harus dilakukan. Tujuannya agar bisa memiliki batasan yang jelas dan aman bagi masyarakat di sekitar objek vital tersebut. Penataan ulang batasan objek vital dengan permukiman warga menjadi keharusan agar insiden terbakarnya Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, tidak terulang kembali.

Perusahaan BUMN harus segera mencari solusi terhadap pengaturan wilayah permukiman penduduk yang berada di area sekitar objek vital nasional. Seluruh objek vital berupa bangunan non-gedung (termasuk kabel dan pipa gas pendam) wajib diaudit. Begitu pula gedung kementerian serta lembaga negara, dan gedung pemerintahan daerah perlu melakukan audit kelaikan konstruksi.

Konstruksi bangunan gedung dan non-gedung yang telah berusia tua harus menjadi prioritas audit infrastruktur. Perlu penyesuaian kondisi merespons perkembangan pelayanan publik. Seperti objek vital Depo Pertamina di Plumpang yang dibangun pada 1974. Penataan ulang objek vital tak hanya depo dan kilang, tetapi juga objek vital lain yang keberadaannya berisiko membahayakan masyarakat sekitar. Misalnya objek vital milik PLN, Pertamina, area pabrik pupuk. terutama penataan area penyangga (buffer zone) antara lokasi objek vital dan permukiman harus semakin jauh. Di sana juga harus ada kawasan terbuka yang sangat luas.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3310 seconds (0.1#10.140)