Kejutan Pemilu dan Tirani Yudisial
Selasa, 07 Maret 2023 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, anomali Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst, yang amarnya berimplikasi pada penundaan pemilu hingga 2025 tersebut. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum membagi menjadi dua jenis, yaitu sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.
Sengketa proses merupakan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun sengketa perselisihan hasil pemilu merupakan sengketa antara KPU dan peserta pemilu terkait penetapan perolehan suara hasil pemilu.
Penyelesaian sengketa proses secara institusional menjadi ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bawaslu akan menerima permohonan penyelesaian sengketa proses dan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut.
Penyelesaian yang dilakukan oleh Bawaslu yaitu dengan memediasi antarpihak yang bersengketa, kemudian proses adjudikasi hingga diakhiri dengan putusan final dan mengikat, kecuali terkait dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap, dan penetapan pasangan calon.
Dalam hal pihak yang bersengketa tidak dapat menerima keputusan Bawaslu, maka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Adapun sengketa hasil pemilu, menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat Pasal 24C UUD 1945.
Uraian di atas menunjukkan bahwa kodifikasi hukum pemilu Indonesia telah secara jelas dan tegas mengatur mengenai penyelesaian sengketa pemilu, baik dari aspek prosedur maupun aspek kelembagaan.
Karena itu, pada konteks perkara gugatan oleh Partai Prima berkaitan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dalam Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst tersebut, telah jelas di luar kompetensi absolut pengadilan negeri, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa proses merupakan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun sengketa perselisihan hasil pemilu merupakan sengketa antara KPU dan peserta pemilu terkait penetapan perolehan suara hasil pemilu.
Penyelesaian sengketa proses secara institusional menjadi ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bawaslu akan menerima permohonan penyelesaian sengketa proses dan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut.
Penyelesaian yang dilakukan oleh Bawaslu yaitu dengan memediasi antarpihak yang bersengketa, kemudian proses adjudikasi hingga diakhiri dengan putusan final dan mengikat, kecuali terkait dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap, dan penetapan pasangan calon.
Dalam hal pihak yang bersengketa tidak dapat menerima keputusan Bawaslu, maka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Adapun sengketa hasil pemilu, menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat Pasal 24C UUD 1945.
Uraian di atas menunjukkan bahwa kodifikasi hukum pemilu Indonesia telah secara jelas dan tegas mengatur mengenai penyelesaian sengketa pemilu, baik dari aspek prosedur maupun aspek kelembagaan.
Karena itu, pada konteks perkara gugatan oleh Partai Prima berkaitan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sebagaimana dalam Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst tersebut, telah jelas di luar kompetensi absolut pengadilan negeri, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lihat Juga :