Kejutan Pemilu dan Tirani Yudisial

Selasa, 07 Maret 2023 - 10:32 WIB
loading...
A A A
Ajaibnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menerima gugatan tersebut dengan konsekuensi selain membayar ganti rugi materiil kepada penggugat, juga menghukum tergugat (penyelenggara pemilu) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu sampai 2025.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ini artinya paradigma sengketa tersebut bergeser dari sengketa pemilu menjadi sengketa keperdataan, padahal keduanya berbeda rumpun, sebagaimana juga diungkap Mahfud MD, hukum pemilu bukan hukum perdata.

Paradigma hakim yang memunculkan putusan tersebut mengingatkan kita semua pada kalimat Alfred M Scott, “Hakim yang menyimpang dan menolak mengikuti hukum yang ada dan melakukan improvisasi serta menetapkan hukum menurut kemauannya sendiri adalah perampasan kekuasaan yang secara hukum bukan kekuasaannya, dia adalah seorang tirani yang menjalankan kediktatoran yudisial dan sadar atau tidak (hakim tersebut) mengubah tatanan bernegara dari pemerintahan berdasarkan hukum menjadi pemerintahan oleh orang perorangan dan pemerintahan oleh orang perorangan sama dengan kediktatoran” (dalam Bagir Manan, 2014).

Konsekuensinya, alih-alih melakukan terobosan hukum dengan menciptakan putusan progresif, justru melakukan terabasan hukum yang berpotensi besar mereduksi semangat negara hukum dan demokrasi.

Melawan Tirani Yudisial
Sebetapa pun tidak setujunya pada Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst, tetap harus diakui putusan tersebut adalah putusan yang sah. Selama tetap menjunjung tinggi komitmen negara hukum, maka menghormati putusan pengadilan adalah kewajiban. Betapa pun bentuk putusan pengadilan itu meragukan bahkan dipandang tidak adil sekalipun, ketaatan tetap harus diutamakan, karena hal demikian yang merupakan esensi dan prasyarat utama kesepakatan bernegara yang berdasarkan hukum (Yovita . Mangesti dan Bernard L Tanya, 2014).

Asas hukum menegaskan res judicata proveri tate habetur, setiap putusan hakim adalah sah dan mengikat, kecuali apabila dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi. Sudikno Mertokusumo (2009) terkait asas tersebut menegaskan, bahkan apabila diajukan saksi palsu dan hakim memutus suatu perkara berdasarkan saksi palsu tersebut, maka jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian dan fakta yang sebenarnya, namun putusan tersebut tetap harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Karena itu, menolak putusan yang dibuat dengan nuansa tirani yudisial seperti yang digambarkan oleh Alfred M Scott pada satu sisi, namun tetap menghormati putusan pengadilan sesuai dengan kerangka bernegara hukum adalah dengan melakukan upaya hukum lanjutan, yang dalam pranata hukum Indonesia telah disediakan berupa banding dan kasasi. Itu pun harus tetap dikawal dengan mendorong lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial untuk berperan aktif mengawasi hakim agar tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marcella Santoso Merasa...
Marcella Santoso Merasa Jadi Korban 'Parasit' Sistem Peradilan
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke PN Jakpus
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Zarof Ricar
PN Jakpus Bongkar Alasan...
PN Jakpus Bongkar Alasan Marissa Anita Cerai setelah 17 Tahun Menikah, Ternyata Karena Ini
Tok! Marissa Anita dan...
Tok! Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Bercerai di PN Jakpus
Momen Romantis Ammar...
Momen Romantis Ammar Zoni Elus Pipi Dokter Kamelia Bikin Pengunjung Sidang Baper
Rekomendasi
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved