Partai Prima Bicara Pesanan di Balik Putusan Penundaan Pemilu: Itu Kan Persepsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Prima membantah adanya pesanan di balik gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan tersebut yang salah satunya pemilu ditunda hingga 2025.
Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan, tudingan adanya pesanan di balik gugatannya hanya persepsi dari pihak-pihak tertentu.
"(Pesanan gugatan tunda pemilu) Itu kan persepsi, persepsi jadi liar. Karena apa? Ada agenda politik yang besar yang kita tak masuk ke sana," kata Agus Jabo dalam Talk Politic With Reinhard di Inews TV, Senin (6/2/2023).
Baginya, keputusan pengabulan gugatan perdata yang berisi tuntutan untuk menunda pemilu itu bukan menjadi ranah Partai Prima tapi murni PN Jakarta Pusat. Ia menegaskan, gugatan yang menuntut KPU menunda pemilu itu hanya bagian untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara.
Sebab, ia merasa proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU penuh kejanggalan. Salah satunya, terkait proses pendaftaran keanggotaan ke SIPOL KPU. Partai Prima mengklaim telah mendaftar 100% keanggotaan ke SIPOL KPU tapi hasil verifikasi hanya 97%.
"Kan ini sudah punya jalan untuk perjuangkan hak kami. Kalau kami meminta keadilan kepada lembaga yang punya kewenangan untuk melindungi keadilan itu, apakah salah?" ujar Agus Jabo.
"Soal putusannya apa, itu bukan urusan kita, itu urusan dari pengadilan, kita hanya memohon keadilan yang dizalimi oleh pelaksana pemilu selama ini. Kita tidak punya tendensi untuk tunda pemilu, enggak ada. Kita mendaftar dan berjuang sepetti ini supaya bisa mengikuti Pemilu 2024," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Cacat Hukum
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu. Partai Prima dinyatakan TMS lantaran tak lolos tahap verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Partai Prima tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan, tudingan adanya pesanan di balik gugatannya hanya persepsi dari pihak-pihak tertentu.
"(Pesanan gugatan tunda pemilu) Itu kan persepsi, persepsi jadi liar. Karena apa? Ada agenda politik yang besar yang kita tak masuk ke sana," kata Agus Jabo dalam Talk Politic With Reinhard di Inews TV, Senin (6/2/2023).
Baginya, keputusan pengabulan gugatan perdata yang berisi tuntutan untuk menunda pemilu itu bukan menjadi ranah Partai Prima tapi murni PN Jakarta Pusat. Ia menegaskan, gugatan yang menuntut KPU menunda pemilu itu hanya bagian untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara.
Sebab, ia merasa proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU penuh kejanggalan. Salah satunya, terkait proses pendaftaran keanggotaan ke SIPOL KPU. Partai Prima mengklaim telah mendaftar 100% keanggotaan ke SIPOL KPU tapi hasil verifikasi hanya 97%.
"Kan ini sudah punya jalan untuk perjuangkan hak kami. Kalau kami meminta keadilan kepada lembaga yang punya kewenangan untuk melindungi keadilan itu, apakah salah?" ujar Agus Jabo.
"Soal putusannya apa, itu bukan urusan kita, itu urusan dari pengadilan, kita hanya memohon keadilan yang dizalimi oleh pelaksana pemilu selama ini. Kita tidak punya tendensi untuk tunda pemilu, enggak ada. Kita mendaftar dan berjuang sepetti ini supaya bisa mengikuti Pemilu 2024," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Cacat Hukum
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu. Partai Prima dinyatakan TMS lantaran tak lolos tahap verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Partai Prima tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
(abd)