Pengamat Khawatir Terjadi Huru-hara Politik jika Pemilu 2024 Ditunda

Senin, 06 Maret 2023 - 18:45 WIB
loading...
Pengamat Khawatir Terjadi...
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kabulkan gugatan perdata Partai Prima, salah satunya menunda Pemilu 2024 akan berimplikasi serius jika terjadi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang kabulkan gugatan perdata Partai Prima, salah satunya menunda Pemilu 2024 akan berimplikasi serius jika terjadi. Pandangan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno.

Implikasi yang dimaksud yakni akan berakhirnya masa jabatan lembaga eksekutif dan legislatif pada Oktober 2024. Bila Pemilu 2024 ditunda, ia merasa tak elok akan ada jabatan Pelaksana tugas (Plt) di lembaga legislatif dan eksekutif.

"DPR itu akan berakhir 1 Oktober 2024. Presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024," tutur Adi dalam Talk Politic With Reinhard, Senin (6/3/2023).

"Kalau Pemilu 2025. Pertanyaannya adalah, siapa yang akan menjadi Presiden setelah tanggal 20 Oktober itu? Ini kan mengerikan. Saya kahwatir akan terjadi huru-hara politik," tambahnya.

Baca juga: Pemilu 2024 dan Potensi Konflik

Menurutnya, tak mungkin bila jabatan Presiden diisi oleh Plt. Begitu pun dengan jabatan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagi Adi, putusan PN Jakpus itu merupakan mengerikan. Ia khawatir, akan banyak orang yang deklarasi diri sebagai Presiden maupun anggota legislator pada Oktober 2024.

"Oleh karena itu, ini sangat potensial terjadi chaos, karena akan muncul kelompok kepentingan politik yang bertarung mengklaim dirinya Presiden, mengklaim dirinya anggota dewan secara sah mengatasnamakan rakyat," terang Adi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved