Tama S Langkun: Putusan Penundaan Pemilu Kompetensinya Berada di PTUN
Senin, 06 Maret 2023 - 07:28 WIB
loading...
A
A
A
"Karena pelaksanaan pemilu, diatur dalam UU Pemilu dan bahkan secara spesifik disebut dalam konstitusi UUD 45 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," paparnya.
Baca juga: Prabowo Sebut Putusan PN Jakpus Tak Masuk Akal, Surya Paloh Sepakat
Terkait putusan ini, Tama mengimbau KPU untuk melakukan banding. Hal itu bertujuan demi mengembalikan permasalahan hukum ini secara proporsional.
"Tentu saja, dengan tetap memperhatikan keadilan untuk Partai Prima," pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Sebut Putusan PN Jakpus Tak Masuk Akal, Surya Paloh Sepakat
Terkait putusan ini, Tama mengimbau KPU untuk melakukan banding. Hal itu bertujuan demi mengembalikan permasalahan hukum ini secara proporsional.
"Tentu saja, dengan tetap memperhatikan keadilan untuk Partai Prima," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :