Tama S Langkun: Putusan Penundaan Pemilu Kompetensinya Berada di PTUN

Senin, 06 Maret 2023 - 07:28 WIB
loading...
Tama S Langkun: Putusan...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun mengatakan keputusan penundaan Pemilu 2024 kompetensi peradilannya seharusnya berada di PTUN. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 . Penundaan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai pihak Tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun mengatakan dari sisi formil objek sengketa dalam perkara ini berupa keputusan KPU yang menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meyakini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan Partai Prima.

"Jika kembali pada objek sengketanya, Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud merupakan PMH dalam sengketa proses pemilu. Sehingga secara kompetensi peradilannya seharusnya berada dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum," ujar Tama yang dikutip, Senin (6/3/2023).

Baca juga: KPU Target Coklit Pemilu 2024 Rampung 14 Maret

Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini melanjutkan jika perkara ini dipaksakan akan berpotensi bertentangan dengan azas hukum, yakni azas lex specialis derogat legi generali dimana hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Penting untuk diingat bahwa hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum, sedangkan Undang-Undang Pemilu merupakan hukum yang bersifat khusus," jelasnya.

Dari segi materil, Tama menjelaskan seharusnya putusan fokus dan terbatas pada ganti rugi yang diderita oleh Penggugat. Tidak boleh meluas pada objek lainnya, apalagi melebar sampai dengan pemundaan pemilu.

"Karena pelaksanaan pemilu, diatur dalam UU Pemilu dan bahkan secara spesifik disebut dalam konstitusi UUD 45 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," paparnya.

Baca juga: Prabowo Sebut Putusan PN Jakpus Tak Masuk Akal, Surya Paloh Sepakat

Terkait putusan ini, Tama mengimbau KPU untuk melakukan banding. Hal itu bertujuan demi mengembalikan permasalahan hukum ini secara proporsional.

"Tentu saja, dengan tetap memperhatikan keadilan untuk Partai Prima," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Rekomendasi
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved