KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Putusan PN Jakarta Pusat

Jum'at, 03 Maret 2023 - 22:01 WIB
loading...
KPU Tegaskan Tahapan...
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A A A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan atas gugatan Partai Prima, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU, tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, hingga saat ini KPU belum menerima putusan PN Jakarta Pusat tersebut. KPU sendiri telah menyatakan mengajukan banding. Untuk itu, KPU tetap fokus pada tahapan Pemilu 2024, yakni verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.



"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya," ujar Idham.

KPU saat ini juga sedang melakukan proses pengesahan rancangan Peraturan KPU terkait pencalonan anggota legislatif.

Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat: 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)