Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Begini Penjelasannya
loading...

Parpol nasional peserta Pemilu 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan pemilu? Pengertian tentang pemilu yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di negeri ini perlu kita ketahui.
Penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan pemilu ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Bab I UU tersebut bersisi tentang pengertian istilah yang ada dalam UU itu.
Di Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan pemilu, yakni "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Di Indonesia, pemilu untuk memilih anggota DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, dan anggota DPRD digelar tiap lima tahun sekali. Terdekat adalah pelaksanaan Pemilu 2024 , yang telah ditetapkan akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu tersebut akan diikuti oleh 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Baca Juga: Daftar Lengkap 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya
Penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan pemilu ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Bab I UU tersebut bersisi tentang pengertian istilah yang ada dalam UU itu.
Di Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan pemilu, yakni "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Di Indonesia, pemilu untuk memilih anggota DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, dan anggota DPRD digelar tiap lima tahun sekali. Terdekat adalah pelaksanaan Pemilu 2024 , yang telah ditetapkan akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu tersebut akan diikuti oleh 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Baca Juga: Daftar Lengkap 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya
Lihat Juga :