Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Begini Penjelasannya
Jum'at, 03 Maret 2023 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Namun, sejak Kamis (2/3/2024) muncul polemik soal penundaan Pemilu 2024. Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
Lihat Juga :