Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Jum'at, 03 Maret 2023 - 07:19 WIB
loading...
Mahfud MD Ajak KPU Lawan...
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan habis-habisan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan habis-habisan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 . Berdasarkan logika hukum, Mahfud meyakini KPU akan menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi.

Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu. "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," sambungnya.

Baca juga: Kritik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Yusril: Hakim Keliru

Menurut Mahfud MD, putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan membuat sensasi yang berlebihan. "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan," tuturnya.

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. "Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," jelasnya.

Sekadar diketahui, Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat pun mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Jadwal Formula 1 British...
Jadwal Formula 1 British Grand Prix 2026 di VISION+, Siap-Siap Nonton Duel Panas di Silverstone
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
Ruben Onsu Bikin Pangling...
Ruben Onsu Bikin Pangling dengan Tampil Brewok Sepulang Umrah
Berita Terkini
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved