Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Berpotensi Ciptakan Kekacauan

Jum'at, 03 Maret 2023 - 03:09 WIB
loading...
Ahli Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat tunda pemilu berpotensi ciptakan kekacauan ketatanegaraan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan penundaan Pemilu 2024 . Putusan tersebut dinilai bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan.

“Secara hukum putusan hakim dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah ultra vires atau dengan kata lain beyond the power sehingga konsekuensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat null and void atau bersifat van rechtswege nietig/null end void sehingga tidak dapat di eksekusi,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Fahri Bachmid, hal tersebut menjadi penting untuk melindungi kesisteman kerangka hukum pemilu. Berdasarkan desain konstitusional pemilu yang berlaku saat ini, penyelesaian sengketa pemilu sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur dan membagi frame penegakan hukum menjadi dua jenis yaitu pelanggaran dan sengketa.

Pelanggaran di dalam UU Pemilu terbagi menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana, sedangkan untuk sengketa terbagi menjadi dua yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. “Secara teknis sesungguhnya UU Pemilu telah mengonstruksikan saluran hukum penyelesaian jika terdapat permasalahan berupa "dispute" baik pelanggaran maupun sengketa,” katanya.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Menurut Fahri, secara spesifik UU Pemilu memberikan otoritas yang berbeda-beda sesuai dengan kompetensinya dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepada Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkmah Konstitusi (MK) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved