Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Berpotensi Ciptakan Kekacauan

Jum'at, 03 Maret 2023 - 03:09 WIB
loading...
Ahli Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat tunda pemilu berpotensi ciptakan kekacauan ketatanegaraan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan penundaan Pemilu 2024 . Putusan tersebut dinilai bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan.

“Secara hukum putusan hakim dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah ultra vires atau dengan kata lain beyond the power sehingga konsekuensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat null and void atau bersifat van rechtswege nietig/null end void sehingga tidak dapat di eksekusi,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Fahri Bachmid, hal tersebut menjadi penting untuk melindungi kesisteman kerangka hukum pemilu. Berdasarkan desain konstitusional pemilu yang berlaku saat ini, penyelesaian sengketa pemilu sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur dan membagi frame penegakan hukum menjadi dua jenis yaitu pelanggaran dan sengketa.

Pelanggaran di dalam UU Pemilu terbagi menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana, sedangkan untuk sengketa terbagi menjadi dua yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. “Secara teknis sesungguhnya UU Pemilu telah mengonstruksikan saluran hukum penyelesaian jika terdapat permasalahan berupa "dispute" baik pelanggaran maupun sengketa,” katanya.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Menurut Fahri, secara spesifik UU Pemilu memberikan otoritas yang berbeda-beda sesuai dengan kompetensinya dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepada Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkmah Konstitusi (MK) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Berita Terkini
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved