KPU Beberkan Sederet Kegagalan Partai Prima Ajukan Gugatan di Bawaslu dan PTUN

Jum'at, 03 Maret 2023 - 02:46 WIB
loading...
KPU Beberkan Sederet...
Ketua KPU Hasyim Asyari membeberkan kegagalan Partai Prima ajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhirnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sampai saat ini, Partai Prima sudah mengajukan 4 kali gugatan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, gugatan sengketa pemilu pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 24 Oktober 2022. Dalam gugatan Partai Prima menyertakan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.

"Permohonan sengketa tersebut yang diajukan Partai Prima ke KPU oleh Bawaslu di tolak melalui putusan Bawaslu nomor 002/PS/Bawaslu/X/2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Selanjutnya, gugatan kedua diajukan Partai Prima ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Register 425/g/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama dengan gugatannya ke Bawaslu RI. "Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan penetapan dis misal yang dalam pokoknya PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut yang dimaksud menyatakan hal tersebut tak berwenang karena objeknya masih berita acara," jelas Hasyim.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat

Menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022.

Selanjutnya, gugatan ketiga diajukan Partai Prima ke PTUN Jakarta. Namun Partai Prima kembali gagal. Gugatannya pun tak diterima. "Diputus oleh PTUN Jakarta melalui putusan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dikarenakan perkara tersebut PTUN menjatuhkan sampai pada putusan pokoknya menyatakan tidak diterima," ucapnya.

Upaya hukum keempat ke PN Jakpus yang dilakukan Partai Prima pun berbuat manis bagi mereka. Partai Prima menang melawan KPU RI. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda Pemilu.

"Nah terhadap amar putusan ini yang kemudian memunculkan pertanyaan terutama angka lima dan angka enam. Kemudian dikesankan bahwa dengan begitu, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu, dalam arti, ini distop kemudian mengulang kembali dari awal. Kemudian yang keenam, menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta," jelas Hasyim.

KPU masih menunggu salinan resmi putusan tersebut. Meskipun KPU RI sudah membaca substansi dari putusan tersebut. "Kami di internal KPU sudah rapat, membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, ON Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah):
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved