PKS Sebut Putusan PN Jakpus Tak Halangi KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai melenceng dari kewenangannya. Bukan hanya soal putusan mengenai penghentian tahapan Pemilu 2024 , tetapi juga penerimaan hakim atas gugatan Partai Prima
mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda gelaran Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru melihat yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pada intinya materi gugatan menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain.
"Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN," kata Zainudin kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Zainudin menegaskan, tahapan pemilu yang sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai dan putusan penundaan pemilu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soal Putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.
PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU.
Akibat putusan agar KPU mengulang tahapan dari awal, Pemilu 2024 tertunda hingga 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda gelaran Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru melihat yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pada intinya materi gugatan menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain.
"Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN," kata Zainudin kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Zainudin menegaskan, tahapan pemilu yang sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai dan putusan penundaan pemilu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Soal Putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.
PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU.
Akibat putusan agar KPU mengulang tahapan dari awal, Pemilu 2024 tertunda hingga 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).