Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara April, PKN Siapkan Jabatan Khusus

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:17 WIB
loading...
Anas Urbaningrum Bebas...
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN ) I Gede Pasek Suardika memastikan Anas Urbaningrum bebas dari penjara pada April 2023. PKN akan memberikan jabatan khusus untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Anas akan bekerja bersama mantan Menteri BUMN era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi yang baru bergabung dengan PKN.

"Nanti memang kita berharap Mas Anas dan Pak Laks nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April," ujar Pasek di Kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara April, PKN Siapkan Jabatan Khusus

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika (tengah) saat diwawancara awak media di Kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023). Foto/MPI



Pasek membocorkan struktur ini akan ditempati oleh para tokoh besar lainnya. Nantinya, struktur ini akan bertugas sebagai penentu arah perjuangan sekaligus pergerakan PKN.

"Jadi dia semacam majelis yang secara bersama-sama beliau dengan beberapa lagi tokoh-tokoh yang nanti kami sampaikan," kata Pasek yang juga mantan kader Demokrat ini.

Dia berharap perjalanan politik yang nantinya akan ditempuh Anas Urbaningrum sama seperti yang pernah dialami Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim. Dia yakin, kesuksesan Anwar Ibrahim untuk bangkit kembali dari kasus hukum yang pernah menjerat juga bisa dirasakan Anas.

"Sehingga pada hari ini (Anwar Ibrahim) dengan partai barunya bisa menjadi perdana menteri, maka kami meyakini juga Mas Anas akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada," pungkasnya.

Diketahui, sejak 2014 Anas ditahan karena kasus korupsi. Masa hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)