Breaking News! MK Tolak Gugatan UU KUHP soal Somasi

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:08 WIB
loading...
Breaking News! MK Tolak...
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Salah satu pertimbangannya, Hakim Suharyoto menjelaskan bahwa kerugian konstitusional tidak dapat diterima lantaran UU tidak langsung berlaku. Oleh karena itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut

Sebagai informasi, UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sebagai tambahan informasi, dalam permohonannya Zico mengisahkan kejadian yang pernah dialaminya pada 2019, saat ia masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia digugat oleh Grab Indonesia hingga tingkat kasasi atas pencemaran nama baik.

Kejadian tersebut mendorong Zico untuk mengujikan ketentuan dalam KUHP tersebut ke MK. Pasal 433 ayat (3) KUHP menyatakan, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”

Pasal 434 ayat (2) KUHP menyatakan, “Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. pejabat dituduh melakukan sesuatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.”

Pasal 509 huruf a dan b KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III: a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan palilit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan sebenarnya; b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a: atau c. kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”

Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Kamis (12/1/2023) Zico selaku pemohon melalui kuasa hukum Rustina Haryati menjelaskan, pada Agustus 2019 Grab Indonesia mengadakan tantangan (challenge) yang berhasil diselesaikan Zico untuk mendapatkan reward sebesar satu juta rupiah. Namun, reward tersebut tidak didapatkan pemohon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)