Breaking News! MK Tolak Gugatan UU KUHP soal Somasi
Selasa, 28 Februari 2023 - 11:08 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Salah satu pertimbangannya, Hakim Suharyoto menjelaskan bahwa kerugian konstitusional tidak dapat diterima lantaran UU tidak langsung berlaku. Oleh karena itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut
Sebagai informasi, UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebagai tambahan informasi, dalam permohonannya Zico mengisahkan kejadian yang pernah dialaminya pada 2019, saat ia masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia digugat oleh Grab Indonesia hingga tingkat kasasi atas pencemaran nama baik.
Kejadian tersebut mendorong Zico untuk mengujikan ketentuan dalam KUHP tersebut ke MK. Pasal 433 ayat (3) KUHP menyatakan, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Salah satu pertimbangannya, Hakim Suharyoto menjelaskan bahwa kerugian konstitusional tidak dapat diterima lantaran UU tidak langsung berlaku. Oleh karena itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut
Sebagai informasi, UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebagai tambahan informasi, dalam permohonannya Zico mengisahkan kejadian yang pernah dialaminya pada 2019, saat ia masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia digugat oleh Grab Indonesia hingga tingkat kasasi atas pencemaran nama baik.
Kejadian tersebut mendorong Zico untuk mengujikan ketentuan dalam KUHP tersebut ke MK. Pasal 433 ayat (3) KUHP menyatakan, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
Lihat Juga :