Breaking News! MK Tolak Gugatan UU KUHP soal Somasi

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:08 WIB
loading...
A A A
Pemohon tetap beriktikad baik berkomunikasi dengan Grab. Pihak Grab hanya terus berjanji akan memberikan reward, namun reward tetap tidak diberikan.

Selanjutnya, pada Selasa, 3 September 2019, Zico memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diliput oleh media, bahkan media berusaha mengonfirmasi kepada Grab Indonesia, namun tidak ada jawaban.

Esoknya, Rabu 4 September 2019, Grab tiba-tiba memberikan reward tersebut ke akun grab Zico. Sejak itu, Zico tidak mengajukan upaya hukum apa pun lagi.
Namun tiba-tiba pada 5 Februari 2020, Zico mendapat somasi dari Grab Indonesia melalui kuasa hukum mereka, Rajamada & Partners. Isi dari somasi tersebut mengklaim Zico telah merusak nama baik Grab dan meminta ganti rugi Satu Milyar Rupiah.

Zico tidak mengindahkan somasi tersebut. Kemudian tiba-tiba ia digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020 dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt. Isi gugatan tersebut sama seperti somasi, mengklaim Zico merusak nama baik Grab dan mereka meminta ganti rugi sebesar lima ratus juta rupiah, di mana nominal tersebut adalah biaya yang keluar untuk honorarium jasa advokat bagi pengacara Grab, yakni Lawfirm Rajamada & Partners.

Di tingkat pengadilan negeri, gugatan mereka ditolak. Begitu pula di tingkat Banding, ditolak juga. Mereka pun mengajukan kasasi. Putusan kasasi pada 6 Desember 2022 menyatakan gugatan mereka ditolak.

Akhir perkara ini menunjukkan bahwa Pemohon adalah warga negara paham hukum yang beriktikad baik, namun dituduh mencemarkan nama baik oleh perusahaan besar. Saat ini, jelas Rustina, pemohon tidak khawatir seandainya pun pihak perusahaan tersebut menempuh jalur pidana menggunakan UU ITE.

Sebab telah ada Surat Keputusan Bersama UU ITE antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian NRI. Namun keberadaan KUHP terbaru mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal terbaru hanya menyatakan “tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”

“Artinya hal ini berpotensi bahwa Pemohon tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, karena berpotensi dilaporkan ke polisi, harus menghadapi panggilan polisi, harus diperiksa polisi, padahal Pemohon dalam hal ini tidak bersalah apapun,” jelas Rustina.

Zico dalam petitiumnya memohon MK menyatakan Pasal 433 ayat (3) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”

Hal ini mutatis mutandis berlaku juga untuk Pasal 433 ayat (2) KUHP. Kemudian menyatakan Pasal 509 huruf a dan b KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)