Breaking News! MK Tolak Gugatan UU KUHP soal Somasi
loading...
A
A
A
Di tingkat pengadilan negeri, gugatan mereka ditolak. Begitu pula di tingkat Banding, ditolak juga. Mereka pun mengajukan kasasi. Putusan kasasi pada 6 Desember 2022 menyatakan gugatan mereka ditolak.
Akhir perkara ini menunjukkan bahwa Pemohon adalah warga negara paham hukum yang beriktikad baik, namun dituduh mencemarkan nama baik oleh perusahaan besar. Saat ini, jelas Rustina, pemohon tidak khawatir seandainya pun pihak perusahaan tersebut menempuh jalur pidana menggunakan UU ITE.
Sebab telah ada Surat Keputusan Bersama UU ITE antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian NRI. Namun keberadaan KUHP terbaru mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal terbaru hanya menyatakan “tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
“Artinya hal ini berpotensi bahwa Pemohon tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, karena berpotensi dilaporkan ke polisi, harus menghadapi panggilan polisi, harus diperiksa polisi, padahal Pemohon dalam hal ini tidak bersalah apapun,” jelas Rustina.
Zico dalam petitiumnya memohon MK menyatakan Pasal 433 ayat (3) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”
Hal ini mutatis mutandis berlaku juga untuk Pasal 433 ayat (2) KUHP. Kemudian menyatakan Pasal 509 huruf a dan b KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Akhir perkara ini menunjukkan bahwa Pemohon adalah warga negara paham hukum yang beriktikad baik, namun dituduh mencemarkan nama baik oleh perusahaan besar. Saat ini, jelas Rustina, pemohon tidak khawatir seandainya pun pihak perusahaan tersebut menempuh jalur pidana menggunakan UU ITE.
Sebab telah ada Surat Keputusan Bersama UU ITE antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian NRI. Namun keberadaan KUHP terbaru mencabut Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal terbaru hanya menyatakan “tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
“Artinya hal ini berpotensi bahwa Pemohon tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, karena berpotensi dilaporkan ke polisi, harus menghadapi panggilan polisi, harus diperiksa polisi, padahal Pemohon dalam hal ini tidak bersalah apapun,” jelas Rustina.
Zico dalam petitiumnya memohon MK menyatakan Pasal 433 ayat (3) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum, terpaksa membela diri, atau merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.”
Hal ini mutatis mutandis berlaku juga untuk Pasal 433 ayat (2) KUHP. Kemudian menyatakan Pasal 509 huruf a dan b KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
(rca)
Lihat Juga :