Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden Diputuskan MK Hari Ini, Begini Alasan Penggugat
Selasa, 28 Februari 2023 - 09:29 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan tentang masa jabatan presiden pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/2/2023). Penggugatnya adalah seorang warga bernama Herifuddin Daulay.
Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 13 Januari 2023. Gugatannya yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.
Herifuddin mengaku telah memperkuat kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian. Dia mengklaim terhalang karena tidak dapat memilih presiden dan wakil presiden yang telah terbukti memiliki kompetensi yang baik.
Baca juga: Hari Ini MK Putuskan Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden
Dia berpendapat, memilih presiden dan wakil presiden merupakan upaya bela negara. Sehingga, ia meyakini telah memenuhi semua persyaratan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 karena memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian.
"Sesuai anjuran atau masukan dari Majelis Hakim sudah disederhanakan dengan menggunakan tiga norma. Dan terdapat penambahan norma pengujian yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, dan Pasal 4 ayat (1),” kata Herifuddin dikutip dalam gugatannya.
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua kali masa jabatan. Menurut dia, kerugian tersebut bahwa orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 13 Januari 2023. Gugatannya yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.
Herifuddin mengaku telah memperkuat kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian. Dia mengklaim terhalang karena tidak dapat memilih presiden dan wakil presiden yang telah terbukti memiliki kompetensi yang baik.
Baca juga: Hari Ini MK Putuskan Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden
Dia berpendapat, memilih presiden dan wakil presiden merupakan upaya bela negara. Sehingga, ia meyakini telah memenuhi semua persyaratan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 karena memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian.
"Sesuai anjuran atau masukan dari Majelis Hakim sudah disederhanakan dengan menggunakan tiga norma. Dan terdapat penambahan norma pengujian yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, dan Pasal 4 ayat (1),” kata Herifuddin dikutip dalam gugatannya.
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua kali masa jabatan. Menurut dia, kerugian tersebut bahwa orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Lihat Juga :