Hari Ini MK Putuskan Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden
Selasa, 28 Februari 2023 - 09:00 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan tentang masa jabatan presiden pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/2/2023). Foto/Ilustrasi/Dok SINDO/Wawan Bastian
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan gugatan tentang masa jabatan presiden pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/2/2023). Pemohon gugatan ini adalah seorang warga bernama Herifuddin Daulay.
Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dia berpendapat, memilih presiden dan wakil presiden merupakan upaya bela negara.
Sehingga, ia meyakini telah memenuhi semua persyaratan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 karena memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian.
Baca juga: Nasdem Sangkal Surya Paloh dan Airlangga Ngobrolin Perpanjangan Jabatan Presiden
"Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan," tulis humas MK, Selasa (28/2/2023).
Kerugian itu berdasarkan anggapan pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Selanjutnya, pemohon menilai terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna 'bila' yaitu terkandung makna 'kondisional bersyarat'.
Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dia berpendapat, memilih presiden dan wakil presiden merupakan upaya bela negara.
Sehingga, ia meyakini telah memenuhi semua persyaratan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 karena memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian.
Baca juga: Nasdem Sangkal Surya Paloh dan Airlangga Ngobrolin Perpanjangan Jabatan Presiden
"Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan," tulis humas MK, Selasa (28/2/2023).
Kerugian itu berdasarkan anggapan pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Selanjutnya, pemohon menilai terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna 'bila' yaitu terkandung makna 'kondisional bersyarat'.
Lihat Juga :