KPK Jebloskan Ayah dan Anak Penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan ayah dan anak penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dua orang yang dijebloskan itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusiendra Pribadi Pampang (JPP).
Simon Pampang adalah ayah dari Jusieandra Pribadi Pampang. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Simon Pampang dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Simon dan Jusiendra, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). Mereka bakal mendekam di Lapas Sukamiskin 2,5 tahun dipotong masa tahanan.
"Kedua terpidana yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan," kata Ali.
Keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda dengan besaran yang berbeda-beda. Simon diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta, sedangkan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp200 juta. Ayah dan anak itu dinyatakan bersalah karena telah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
Simon Pampang adalah ayah dari Jusieandra Pribadi Pampang. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Simon Pampang dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Simon dan Jusiendra, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). Mereka bakal mendekam di Lapas Sukamiskin 2,5 tahun dipotong masa tahanan.
"Kedua terpidana yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan," kata Ali.
Keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda dengan besaran yang berbeda-beda. Simon diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta, sedangkan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp200 juta. Ayah dan anak itu dinyatakan bersalah karena telah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
(rca)