KPK Jebloskan Ayah dan Anak Penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Sukamiskin
Senin, 27 Februari 2023 - 17:33 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan ayah dan anak penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan ayah dan anak penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dua orang yang dijebloskan itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusiendra Pribadi Pampang (JPP).
Simon Pampang adalah ayah dari Jusieandra Pribadi Pampang. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Simon Pampang dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).
Baca juga: TNI AD Belum Temukan Bukti Keterlibatan Anggotanya Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak
Simon Pampang adalah ayah dari Jusieandra Pribadi Pampang. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Simon Pampang dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).
Baca juga: TNI AD Belum Temukan Bukti Keterlibatan Anggotanya Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak
Lihat Juga :