Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Amanthy: Ayah Tidak Bersalah

Senin, 27 Februari 2023 - 15:28 WIB
loading...
Hendra Kurniawan Divonis...
Putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada ayahnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada ayahnya. Diketahui, Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu gapapa," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Kendati demikian, Hanin mengaku menerima dengan lapang dada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel. "Ya sudah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya mungkin untuk ke depannya lebih baik lagi untuk ayah," tuturnya.

Baca juga: Profil Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Sambo

Dengan hukuman tersebut, Hanin merasa masih ada hikmah yang didapat oleh ayahnya. Salah satunya, Hendra akan mempunyai waktu lebih banyak lagi untuk keluarga. "Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," tutur Hanin.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Berbelit-Belit

Dengan vonis itu, Hanin mengaku harus menunggu sang ayah untuk pulang lebih lama lagi. Ia merasa kondisi rumah berbeda saat Hendra menjalani proses hukum. "Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil aku lagi, enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya di mana, aku lagi apa, udah makan apa belum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Suhel.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J, di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved