Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Berbelit-Belit
Senin, 27 Februari 2023 - 12:35 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023).
Setidaknya, ada alasan memberatkan dan meringankan mengapa sampai Hendra Kurniawan divonis sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
"Adapun hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Senin (27/2/2023).
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan selaku anggota Polri tak melakukan tugasnya secara profesional. Sementara hal yang meringankan Hendra, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Setidaknya, ada alasan memberatkan dan meringankan mengapa sampai Hendra Kurniawan divonis sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
"Adapun hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Senin (27/2/2023).
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan selaku anggota Polri tak melakukan tugasnya secara profesional. Sementara hal yang meringankan Hendra, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Lihat Juga :