Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 12:53 WIB
loading...
Tangis Anak Hendra Kurniawan...
Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam) menangis di ruang sidang setelah mendengar vonis 3 tahun penjara untuk ayahnya di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Anak Hendra Kurniawan , Amanthy Fahimah Hanin, tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada ayahnya. Hendra dihukum pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Amanthy yang hadir langsung di persidangan langsung menangis saat hakim membacakan vonis untuk ayahnya. Raut mukanya menunjukkan campur aduk antara kecewa dan pasrah. Tangis pun pecah.

Seusai sidang selesai, Amanthy bersama temannya langsung keluar ruang sidang tanpa memberi tanggapan kepada media terkait hasil vonis terhadap Hendra Kurniawan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Saat ditemui ditemui di luar ruang sidang, Amanthy juga enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan ingin menemui ayahnya terlebih dahulu. "(Tanggapan vonis Hendra) Nanti ya aku mau ketemu ayah dulu," tutur Amanthy.

Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) saat mengikuti sidang putusan ayahnya di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI

Untuk diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini JPU meyakini mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Rekomendasi
Kekayaan Brooklyn, Putra...
Kekayaan Brooklyn, Putra David Beckham yang Berkonflik dengan Keluarga
Patuh Hukum, Aplikasi...
Patuh Hukum, Aplikasi Crypto Ini Sabet Regulatory Compliance Awards 2025
Update Banjir Jakarta:...
Update Banjir Jakarta: 4 RT di Jakbar dan Jaksel Masih Terendam Pagi Ini
Berita Terkini
Jelang Muktamar PPP,...
Jelang Muktamar PPP, Nama Sandiaga Uno Hingga Gus Yasin Masuk Bursa Caketum
Deretan Penghargaan...
Deretan Penghargaan Mentereng Koleksi Mulyono, Brevet Komando Kopassus hingga Wing Penerbang TNI AU
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved