Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anak Hendra Kurniawan , Amanthy Fahimah Hanin, tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada ayahnya. Hendra dihukum pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Amanthy yang hadir langsung di persidangan langsung menangis saat hakim membacakan vonis untuk ayahnya. Raut mukanya menunjukkan campur aduk antara kecewa dan pasrah. Tangis pun pecah.
Seusai sidang selesai, Amanthy bersama temannya langsung keluar ruang sidang tanpa memberi tanggapan kepada media terkait hasil vonis terhadap Hendra Kurniawan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Saat ditemui ditemui di luar ruang sidang, Amanthy juga enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan ingin menemui ayahnya terlebih dahulu. "(Tanggapan vonis Hendra) Nanti ya aku mau ketemu ayah dulu," tutur Amanthy.
Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) saat mengikuti sidang putusan ayahnya di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).
Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini JPU meyakini mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lihat Juga: Selain Suap, Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Amanthy yang hadir langsung di persidangan langsung menangis saat hakim membacakan vonis untuk ayahnya. Raut mukanya menunjukkan campur aduk antara kecewa dan pasrah. Tangis pun pecah.
Seusai sidang selesai, Amanthy bersama temannya langsung keluar ruang sidang tanpa memberi tanggapan kepada media terkait hasil vonis terhadap Hendra Kurniawan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Saat ditemui ditemui di luar ruang sidang, Amanthy juga enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan ingin menemui ayahnya terlebih dahulu. "(Tanggapan vonis Hendra) Nanti ya aku mau ketemu ayah dulu," tutur Amanthy.
Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) saat mengikuti sidang putusan ayahnya di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).
Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini JPU meyakini mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lihat Juga: Selain Suap, Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
(abd)